Sekda Kapuas Dukung Mengurus Pelayanan Pemerintahan Wajib Sudah Divaksin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Septedy, Sekda Kabupaten Kapuas

klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sesuai arahan Bupati Ben Brahim S Bahat mengambil kebijakan untuk masyarakat yang mendapatkan pelayanan, atau mengurus administrasi pemerintahan, agar sudah divaksin Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy mengatakan sangat mendukung terkait kebijakan mempersyaratkan sudah divaksinasi, sebagai syarat mengurus administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas, mulai desa dan keluhan, kecamatan sampai kabupaten.

“Hal ini hampir mirip dengan masuk mall dimana harus tunjukan kartu vaksin, sama dengan masyarakat mengurus pelayanan, maka kita berharap dapat tunjukan kartu vaksin,” jelas Septedy, Selasa (12/10/2021) di ruang kerjanya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk masyarakat dapat sadar, dan akan pentingnya vaksinasi Covid-19. Sehingga akan terbentuk kekebalan tubuh (herd imunity), dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Dia juga menyampaikan himbauan masyarakat, agar segera melakukan vaksin Covid-19, atau divaksin dan tentu manfaat untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memberikan kekebalan.

“Meskipun sudah divaksin tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” pungkasnya. (sur/klik)

BACA JUGA :
Bupati Kagum Penampilan PSW Kapuas di Ajang Pesparawi di Yogyakarta
Scroll to Top