BPTD Kalimantan Selatan Gelar Razia

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BATULICIN – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas Polres Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar razia terhadap mobil angkutan barang yang melintas di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishbu) Tanbu, Rabu (13/10/2021).

Dalam razia tersebut dipakai alat timbang portable, untuk menimbang berat muatan mobil yang mengangkut barang. Serta melakukan penindakan terhadap kendaraan pengangkut barang yang tidak memiliki buku KIR atau Buku Kir-nya telah mati .

Dalam razia ini didapati 9 buah mobil angkutan barang yang terkena tilang. Bahkan salah satunya, yakni satu buah mobil container, diduga memiliki buku KIR palsu, setelah dilakukan pengujian menggunakan alat barcode milik Dishub Tanbu, dan dinyatakan tidak terdaftar.

Menurut Kepala Sarana dan Prasarana BPTD Kalsel Freddy Tampubolon saat memimpin Razia, pihaknya melakukan razia gabungan baik dari BPTD, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten Tanbu, dan Satlantas, terhadap mobil angkutan barang yang melintas di jalan provinsi.

Menurut Freddy, kegiatan ini dalam rangka memastikan angkutan barang telah memenuhi kewajiban administrasi dan jumlah kapasitas angkutan mereka.

“Seperti yang kita ketahui, saat ini ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh armada angkutan barang. Baik  mengenai surat-surat yang tidak sesuai maupun mati. Bahkan ada yang dipalsukan, dan ini jelas melanggar undang undang negara, dan sanksinya harus dilakukan penilangan,” ujarnya.

Plt Kepala Dishub Tanbu, Ahmad Maslan, mendukung penuh kegiatan Razia mobil angkutan barang yang dilakukan, mengingat banyaknya mobil angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas dan kualifikasi jalan.

“Selain itu banyak juga mobil yang tidak memiliki kelengkapan KIR. Sehingga kita lakukan tindakan penilangan,” katanya.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan seperti ini, tentunya ke depan para pemilik armada angkutan barang lebih mematuhi aturan.(muaz/klik)

BACA JUGA :
84 ASN Kemenag Balangan Terima SK PPPK di Paringin
Scroll to Top