Finalisasi Raperda PDAM Terganjal Pasal Peralihan Komisaris dan Direksi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, melalui Panitia Khusus (Pansus), kembali menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kamis (14/10/2021).

Rapat kali ini direncanakan memfinalisasi pembahasannya. Namun kenyataannya, produk hukum daerah yang nantinya mengubah badan hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ini, urung difinalisasi.

Berdasarkan keterangan Ketua Pansus, M Faisal Hariyadi, hal ini terkendala pasal tentang peralihan Komisaris dan Direksi. Termasuk, jika ditetapkan menjadi Perda, keberadaan dewan pengawas (Dewas) bakal tidak ada lagi.

“Untuk pembahasannya sendiri sudah mencapai 95% lebih, tinggal menunggu keputusan Pemerintah Kota (Pemko) soal peralihan Komisaris dan Direksi PDAM,” ucap Faisal Hariyadi kepada sejumlah wartawan, usai rapat bersama Direksi PDAM Bandarmasih dan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin.

Terkait pasal peralihan ini, papar Faisal, harus dikonsultasikan dengan Tim Pembina BUMD.

“Apakah peralihan komisaris dan direksi ini dilakukan setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, atau menunggu habisnya masa jabatan Direksi PDAM saat ini,” ujar politisi PAN ini.

Sementara itu, Direktur Operasional PDAM Bandarmasih, Hj Farida Ariyani, tidak menutupi hilangnya Dewas jika PDAM berbadan hukum Perumda. Sebab, kedudukan pengawasan diisi Komisaris.

“Nantinya seperti itu,” ucapnya.
Farida juga tidak menyangkal, jika finalisasi Raperda ini terganjal soal aturan peralihan. Namun, ia tidak bisa memastikan bagaiman aturannya, dikarenakan hal itu menjadi kewenangan pemilik, dalam hal ini Pemko Banjarmasin.
“Terkait hal ini akan kita koordinasikan dengan Pembina BUMD, dalam hal ini Walikota, karena bukan kewenangan PDAM,” ucap Farida.(sin/klik)

BACA JUGA :
KPU dan Bawaslu Estimasikan Dana Penyelenggaraan Pilkada 2024 Lebih Besar
Scroll to Top