UPT PKB Dishub Perketat Uji Kelayakan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARBARU – Dua insiden kecelakaan maut yang diduga akibat kelalaian, membuat UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Banjarbaru memperketat pengujian.

“Kami bertanggungjawab terhadap pengujian kelayakan kendaraan roda empat atau lebih boleh tidaknya dioperasionalkan. Utamanya kendaraan kendaraan yang bernopol wilayah Kota Banjarbaru,” ujar Kepala UPT PKB Dishub Kota Banjarbaru, Noor Samsul K disela-sela kegiatan pengujian kendaraan, Rabu, 27 Oktober 2021.

Samsul yang didampingi Sugianto salah seorang penguji, menjelaskan, pengujian dilakukan seteliti mungkin.

“Untuk mobil tleler (kendaraan gandeng) banyak yang harus diuji. Pada intinya ada dua unit pengujian. Yakni unit penarik atau mesin dan unit gandengan,” jelasnya.

Kendaraan gandeng jelasnya, antara mesin penarik dan gandengannya harus benar-benar berkesesuaian.

“Pendeknya penarik harus mempunyai kekuatan berlebih dari beban gandengan. Jadi saat tanjakan kendaraan bisa beroperasional wajar,” katanya.

Dengan demikian ungkapnya, insiden-insiden kecelakaan kendaraan akibat tidak sesuai antara mesin penarik dan gandengan tidak terjadi.

“Kitakan baru saja dikejutkan dengan dua insiden maut akibat ketidakmampuan tleler saat ditanjakan. Beruntung dua tleler tadi bukan bernopol wilayah Banjarbaru,” ujarnya.

Dua insiden itupula ujarnya lebih jauh, yang membuat UPT PKB Banjarbaru kian mengetatkan proses pengujian.
Dibagian lain, Samsul menjelaskan selain melayani kendaraan roda empat atau lebih bernopol wilayah Kota Banjarbaru, pihaknya juga bisa melayani kendaraan bernopol luar Banjarbaru.

“Bisa, tapi syaratnya harus ada rekomendasi dari PKB dimana nopol kendaran itu beralamat,” katanya. (kus/klik)

BACA JUGA :
Matangkan Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Komisi II Kembali Gelar RDP
Scroll to Top