Tim Pembebasan Lahan Takut-takuti, Warga Terintimidasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rencana pembangunan jalan menopang pengembangan kawasan Bandara Syamsuddin Noor di wilayah Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru dimulai. Diawali pembebasan lahan milik ratusan warga di kawasan Jalan Bina Putra tahun ini.

Prosesnya, sudah pada tahap penandatanganan persetujuan pemilik lahan atas nilai ganti rugi. Penandatanganan dilakukan 5 Juli 2021 lalu di Kantor Kelurahan Guntung Payung.

Namun tak semua warga sepakat dengan nilai ganti rugi diberikan. Isratul Ikhsan, seorang warga terdampak di Jalan Bina Putra RT 11 RW 003 bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Berkas gugutan dia masukkan pada 15 Juli 2021.

Menurutnya, 5 Juli 2021 diagendakan musyawarah penggantian tanah dan bangunan. Asa sempat disemat warga. Pasalnya kala tim penilai yang ditunjuk panitia pengadaan tanah terjun melakukan penilaian di lapangan, sempat terucap harga sedianya bakal melebihi nilai pasar saat ini.

“Nyatanya, harga langsung ditetapkan. Itu bukan musyawarah namanya, harga langsung ditetapkan. Saat penandatangan, bergiliran per 5 orang masuk ke kantor kelurahan. Kata orang BPN Banjarbaru yang saat itu menyampaikan, ini harga yang sudah ditetapkan, tidak ada penawaran. Kalo keberatan silahkan ke pengadilan,” ujar Isratul Ikhsan ditemui usai memasukkan berkas di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Mestinya, lanjut Ikhsan, yang namanya musyawarah ada upaya bersama mencapai mufakat, bukan penetapan sepihak. “Ini lebih mengarah pada intervensi, bukan musyawarah. Orang tak perlu sekolah tinggi untuk faham arti dan bentuk musyawarah,” tegasnya.

Bujuk rayu turut agar warga manut dan menyetujui nilai penetapan, tak urung juga disampaikan aparat Kelurahan Guntung Payung. Bahkan cenderung menakut-nakuti. Karena disebutkan, proses di pengadilan lambat dan kecil kemungkinan warga menang.

“Pengadilan nanti buhan Pian repot beurusan, belum tentu menang, yang ada pembayaran jadi lambat. Kurang lebihnya seperti itu arahannya,” ungkap Ikhsan.

BACA JUGA :
Rencana Penataan Kawasan Sekumpul, 50 Makam akan Dipindahkan 19 Rumah di Jalur Hijau Dibebaskan

Warga lain yang sempat menolak ganti adalah Syahdan. Dia berargumen nilai yang ditawarkan bahkan tak menyentuh harga pasar saat ini. Upaya lain lantas ditempuh, diantaranya melayangkan surat pernyataan menolak nilai penetapan ganti rugi pada panitia pengadaan tanah (BPN Banjarbaru).

Sayangnya saat ingin dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, pihak BPN Kota Banjarbaru tak bisa ditemui. Pun saat dihubungi via pesan singkat WhatApps nomor telpon genggamnya, Rabu (21/7/2021), M Irfan, Kepala BPN Kota Banjarbaru tak merespon. Sebelumnya, menghubungi M Irfan juga dilakukan pada Kamis (15/7/2021). “Saya sedang rapat sampai Jumat,” ujarnya.

Tentang pembebasan lahan untuk pembangunan jalan kawasan bandara, Yasin Toyib, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengatakan, telah dianggarkan sebesar Rp59 Miliar. Namun nominal tersebut masih terlalu sedikit saat diketahui total nilai pembebasan lahan hasil penilaian tim apresal. “Totalnya sekitar Rp90 Miliar. Jadi sisanya akan dianggarkan lagi tahun depan,” kata Yasin.

Dipaparkan dia, pada proyek pembangunan jalan sepanjang 3 KM di kawasan bandara tersebut, Dinas PUPR Provinsi Kalsel hanya berwenang pada penyusunan master plan, Detail Engineering Design (DED), dan pembebasan lahan. “Yang melaksanakan pembangunan pemerintah pusat. Dan akan dilakukan jika lahan sudah clear and clean,” kata Yasin. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top