klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kisruh kepemimpinan pada kepengurusan di DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, hingga kini masih berlanjut.
Kamaruzzaman yang merupakan salah satu figur utama di DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar memastikan, pihaknya masih memikirkan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, mendampingi 13 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar terkait kisruh yang terjadi di internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar ini.
Sebagaimana diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu berujung kisruh, memunculkan dua kubu, yang kemudian berujung pada sengketa di Mahkamah Partai Golkar dengan Nomor: B-108/MP-Golkar/X/2021.
Kemudian, melalui sidang pada 21 Oktober 2021 lalu, Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan mengesahkan Musda X yang digelar pada 30 Januari 2021 lalu, dengan terpilihnya H Rusli sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
“Kami tetap masih menggugat, kalaupun salinan putusannya berbeda dengan apa yang diucapkan Majelis Hakim sebelumnya. Kami selaku pendamping dari PK Partai Golkar masih pikir-pikir, bagaimana langkah selanjutnya,” ucapnya, Rabu (27/10/2021).
Kamaruzzaman yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, mengaku sudah melihat penjelasan hukum tersebut. Namun, pihaknya masih belum menerima salinan amar putusannya.
Kamaruzzaman mengingatkan, bahwa hasil yang ditulis berbeda dengan yang diucapkan sebelumnya, yakni Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar pada sidang sengketa internal kepengurusan Partai Golkar (Perkara Nomor 29) yang digelar pada Rabu sore 13 Oktober 2021 lalu menyatakan menolak seluruhnya permohonan termohon.
“Salinan yang dibacakan pada 13 Oktober 2021 lalu jelas berbeda. Ini yang menjadi permasalahan, dan akan kita pikirkan kedepannya,” katanya.(Zai/klik)