Komisi Kunker, Rapat Paripurna Terpaksa Dibatalkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Gelaran Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencadangan Pangan, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan penyampaian usulan tambahan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Banjar tentang P4GNPN dan Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2022 pada Rabu (27/10/2021), batal terlaksana.

Sidang paripurna yang mestinya dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Habib Idrus Al Habsyie, untuk membahas kepentingan masyarakat tersebut, dibatalkan karena kehadiran sejumlah anggota dewan tak memenuhi quorum.

Rapat paripurna yang diagendakan dimulai pukul 10.00 Wita tersebut sempat diskor pimpinan siding, yakni Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, namun quorum tak terpenuhi juga. Maka akhirnya ditunda pada pukul 11.00 Wita.

“Kita sebenarnya memaklumi kalau anggota dewan lainnya ada kegiatan di luar. Ada dua kegiatan yang mereka lakukan. Yakni pelaksanaan Muscab PPP yang dihadiri 5 orang anggota dewan Fraksi PPP, serta Kunjungan Kerja (Kunker) sejumlah anggota dewan dari Komisi I DPRD ke Jawa Timur terkait studi banding tentang peran Inspektorat Pembantu Dalam Pelaksanaan pengawasan APBD, yang secara otomatis tidak bisa berhadir digelaran rapat paripurna ini,” ujar HM Yunani yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banjar.

Politisi PAN ini mengaku sudah memprediksi sebelumnya, bahwa Rapat Paripurna tidak memenuhi quorum. Ia juga serta sempat mewanti-wanti sejumlah anggota dewan, agar kegiatan kedinasan dan lainnya disesuaikan, dan tidak bertepatan dengan jadwal paripurna.

“Saya sudah ingatkan kepada anggota dewan lainnya, agar hal seperti ini jangan sampai terulang. Kita pun sudah memprediksi bahwa gelaran rapat paripurna hari ini tidak quorum, karena ada satu komisi yang melakukan kunker keluar daerah bertepatan hari paripurna. Tentunya ini perlu dilakukan evaluasi kembali,” ucapnya.

BACA JUGA :
Dinas TPH Segera Salurkan Bibit Jeruk di Kecamatan Astambul

Kendati menyayangkan adanya Komisi melakukan kunker ke luar daerah di hari paripurna, namun HM Yunani menjelaskan, soal partai menggelar musyawarah, tentunya anggotanya pun tidak bisa berbuat apa-apa.

“Karena itu kan kewajiban partai, seperti itu. Tapi janganlah ada komisi-komisi yang seperti ini ceritanya,” katanya.
Anggota Komisi III ini memastikan, akan melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan.(zai/klik)

Scroll to Top