klikkalimantan.com, BANJARBARU – Selain Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Utilitas Terpadu, DPRD Kota Banjarbaru saat ini juga sedang mengebut pembahsan Raperda tentang Persetujuan Bagunan Gedung (PBG).
Menurut Windi Noviyanto, Anggota DPRD Banjarbaru, raperda ini harus segera selesai dan disahkan. Pasalnya, raperda ini nantinya menjadi payung hukum Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menarik retribusi izin pembangunan gedung.
Dipaparkan dia, perda ini pula merupakan regulasi turunan Peraturan Pemeirntah (PP) Nomor 16/2021. “PP tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan perda tentang retribusi PBG,” kata Windi.
Menurutnya pula, pemerintah daerah punya waktu enam bulan menindaklanjuti pasca PP diundangkan. Lebih dari itu, maka tak bisa diberi izin menarik retribusi izin mendirikan bangunan.
Tentang PBG dipaparkan Windi, diperuntukan bagi pemilik bangunan gedung yang peruntukannya untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.
Nantinya perda ini bisa diimplementasikan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) berbasis online. “Sehingga masyarakat Banjarbaru dapat menggurus PBG sebagai penganti IMB secara online melalui web SIMBG,” tambahnya. (to/klik)