klikkalimantan.com, MARTAPURA – Untuk mewujudkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar, Kini DPRD kebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GNPN).
Sebelumnya, yakni pada 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah menyiapkan bangunan yang bakal menjadi tempat berkegiatan BNNK jika telah terbentuk nanti. Yakni di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, tak jauh dari SDN Internasional. Lalu, alternatif kedua, di lahan Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Intan Martapura, Kelurahan Jawa.
Namun, dari dua alternatif tersebut, lahan Gedung Stikes Intan yang berada di dekat pemukiman warga kini telah berjalan proyek pembangunan Tempat Sampah Sementara (TPS) dari program Penataan Kawasan Air Santri, Desa Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, atau beralih fungsi.
Jadi tinggal satu pilihan. Yakni gedung yang berada di Desa Indrasari, tak jauh dari SDN Internasional. Inikah pilihannya?
Mulkan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Banjar menyebutkan, terkait dimana nanti tempat berkegiatan BNNK tergantung Pemkab Banjar.
“Dimana lokasinya nanti, itu tergantung Pemkab Banjar untuk me-reschedule. Kita pun masih belum mendapat lampu hijau dari Kemenpan RB, karena moratorium masih belum dicabut. Memang pada 2018 lalu lahan Aula Stikes Intan Martapura, akan menjadi tempat BNNK,” ujarnya ketika ditanya klikkalimantan.com, Rabu (3/11/2021).
Setelah mendapat lampu hijau nanti, lanjut Politisi PPP Kabupaten Banjar ini, mungkin akan ada penyesuaian lagi. Entah di APBD 2022 atau di APBD Perubahan 2022.
“Tempat yang kita siapkan ini hanya bersifat sementara. Karena yang akan membangun Gedung BNNK Banjar nantinya, yakni BNN Pusat, di lahan yang telah kita siapkan. Pada prinsipnya Pemkab Banjar sangat siap dan serius terkait pembentukan BNNK Banjar ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Banjar, papar Mulkan selaku anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, jauh sebelumnya yakni pada 2018 lalu, Pemkab Banjar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sudah membuka pendaftaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia ditugaskan pada BNNK Banjar nantinya.
“Ini kan lembaga vertikal. Artinya ASN yang dengan sukarela mendaftar sebagai personel BNNK secara otomatis akan menjadi ASN Pusat. Ada 12 orang dari ASN Kabupaten Banjar yang mendaftar. Sesuai ketentuan untuk great A itu sekitar 10 hingga 12 orang, great B sekitar 6 hingga 8 orang. Sedangkan great terendah sekitar 4 hingga 5 orang. Yang jelas, great yang mana pun Pemkab Banjar sudah sangat siap membentuk BNNK,” ucapnya.
Perlu diketahui, pada 21 Juni 2021 lalu, Aslam selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memastikan Pemkab Banjar sangat siap mewujudkan pembentukan BNNK Banjar. Bahkan, Pemkab Banjar sudah menyiapkan wujud bangunannya untuk tempat berkegiatan BNNK Banjar di Desa Indrasari, tak jauh dari SDN Internasional.
“Namun, setelah mendapat informasi bahwa BNN ingin mendirikan bangunan sendiri, kita pun sudah menyiapkan lahannya, di sekitar Kelurahan Jawa, tak jauh dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Intan Martapura sebagai alternatifnya,” sambungnya Aslam yang juga mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar.(zai/klik)