klikkalimantan.com, BATULICIN – Apes dialami pria bernama AS (38), warga Jalan Pelabuhan Speed, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Saat asik berada di rumahnya, jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu langsung menggerebek.
Menurut Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST, melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H I Made Rasa, penangkapan dilakukan pada Minggu (7/11/2021) kemarin, sekitar pukul 01.00 wita, di jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera.
Made Rasa memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Informasi tersbut, lanjut Made Rasa, ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu, dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Sehingga didapati kepastian, dan tim langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku.
“Jadi, saat tahu ada petugas ke rumahnya, pelaku ini sempat membuang 1 paket narkotika jenis sabu di samping rumahnya. Sedangkan saat digeledah di dalam rumahnya, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan pelaku di dalam kuas cat,” kata Made, Selasa (9/11/21).
Pada saat penggerebekan dan penangkapan di rumahnya, tim menemukan sejumlah paket sabu bersama barang bukti lainnya. Berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 9,45 gram, bungkus plastik klip, timbangan digital, sendok plastik, dompet kecil, pipet, dan bong.
“Serta uang tuna dari hasil penjualan narkoba sebesar Rp1.000.000, bersama satu unit HP milik pelaku,” ujarnya.
Mendapati barang bukti, petugas langsung megelandang pelaku ke Mapolres Tanbu untuk proses lebih lanjut. AS merupakan salah satu residivis kasus Narkotika di wilayah hukum Tanbu.
Kini, pelaku mendekam di Mapolres setempat untuk menjalani proses lebih lanjut lagi, dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.(mud/klik)