Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sebulan lagi waktu pengerjaan proyek fisik, baik infrastruktur dan lainnya, habis. Karenanya, pihak kontraktor atau pelaksana proyek diingatkan untuk menuntaskan pengerjaan yang memakai dana Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD), sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Desember 2021.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, hal tersebut sangat penting dilakukan. Sebab, ia tak mau terjadi ada pengerjaan proyek yang molor dan bahkan tidak selesai.
“Kalau ada pihak kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek sesuai dengan waktu yang ditetapkan, saya minta diberi sanksi dan dimasukan daftar blacklist,” tegasnya, Selasa (9/11/2021).
Tak hanya soal deadline pengerjaan proyek yang disoroti Tugiato. Wakil rakyat ini juga mengingatkan, proyek yang dikerjakan harus berdasarkan dokumen kontrak dan dikerjakan sesuai spesifikasi yang sudah tertera di dokumen DED.
“Jangan sampai proyek yang dikerjakan nantinya berujung pada masalah hukum, seperti mark-up anggaran dan sebagainya,” ketusnya.
Terkait hal ini, sejumlah SKPD yang masih menjalankan proyek pembangunan diminta menyampaikan kepada rekanan pekerjaan atau kontraktor, agar memperhatikan batas akhir pekerjaaan. Sehingga, hasilnya bisa dinikmati masyarakat.
“Ini yang mesti diperhatikan secara serius, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.(sin/klik)