DPRD Banjar Segera Sahkan Rapaerda SOTK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar di tangan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD kini menuju final.

Perihal tersebut dibeberkan Wakil Ketua Pansus SOTK, H Syarkawi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kepada sejumlah awak media, Selasa (16/11/2021).

“Meskipun kemarin pembahasan hasil evaluasi dalam rapat Pansus batal terlaksana karena hasil evaluasi belum ditandatangani pihak Gubernur Kalsel, serta anggota Pansus SOTK tak memenuhi quorum, namun kita akan kembali mengagendakannya di Badan Musyawarah (Banmus). Besok kembali kita laksanakan, dan mudah-mudahan sepakat. Sehingga pada 18 November 2021 nanti bisa langsung disahkan,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, dalam pembahasan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 ini, pihak legislatif masih menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjumlah sekitar 25 hingga 26 OPD, karena Damkar belum dapat berdiri sendiri dan harus digabungkan dengan Satpol PP. Sedangkan eksekutif menginginkan OPD berjumlah 27 OPD.

“27 OPD tersebut termasuk penggabungan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah menjadi Bakeuda, Perizinan dan Disnaker tetap dipisah karena berdasarkan aturan tidak bisa digabungkan. Begitupun Satpol dan Damkar tetap berdiri sendiri. Sedangkan legislatif masih menginginkan perampingan menjadi 25 atau 26 OPD saja,” ujarnya.

Kendati perampingan OPD masih terjadi perbedaan pendapat di tangan Pansus DPRD, namun selaku legislatif, lanjut Syarkawi, pihaknya hanya memberikan saran dan masukan terkait perampingan SOTK yang diajukan eksekutif untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Karena terkait perampingan OPD ini banyak pertimbangan yang harus dilakukan eksekutif, baik terkait naskah akademisi dan lain sebagainya, sehingga terjadi perbedaan pendapat. Meskipun saran dan masukan yang kita berikan sebenarnya sudah final terkait jumlah OPD tersebut agar lebih efektif dan efesien,” ucapnya.

BACA JUGA :
Tambahan Masa Jabatan, 277 Kepala Desa Dikukuhkan

Di waktu berbeda, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzaman, menambahkan, berdasarkan fasilitasi gubernur, perampingan OPD berjumlah 27.

“Artinya, eksekutif menginginkan 27 OPD. Sedangkan berita acara yang saya tandatangani pada rapat Pansus berjumlah 25 OPD saja, termasuk BPBD dan Kesbangpol. Kalau pun tidak ada titik temu pada pembahasan Pansus SOTK, maka putusan akan kita serahkan kepada Rapat Paripurna. Sebab, berdasarkan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD nomor 01/2019, putusan tertinggi ada di rapat paripurna,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top