Warga Kelurahan Jawa Tolak Pembangunan TPS, Komisi III Segera Panggil Instansi Terkait

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, secara tegas menolak proyek pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang sedang dalam proses pengerjaan.

Penolakan proyek pembangunan TPS di perbatasan Kelurahan Jawa dan Desa Tunggu Irang, tepatnya di lahan eks Aula Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Intan Martapura, ini diketahui saat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di daerah pemilih (Dapil)-nya.

Setelah mendengar keluhan warga Kelurahan Jawa dan Desa Tunggal Irang tersebut, politisi Gerindra ini mengatakan bahwa penolakan tersebut lantaran kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

“Mestinya, pemerintah daerah benar-benar mensosialisasikan adanya kegiatan dari program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) ini. Sehingga warga dapat memahami betul dan tidak terjadi pro kontra. Jadi, pemerintah harusnya mensosialisasikan terkait bagaimana kajian teknisnya, apa saja dampak positif dan negatifnya, khususnya terkait dampak lingkungannya,” ujarnya, Selasa (16/11/2021)

Irwan Bora menyebutkan, berdasarkan keterangan masyarakat, hingga saat ini mereka masih belum memahami dan mengetahui bagaimana kajian teknis sehingga proyek ini dapat tetap berjalan.

“Karena itulah mereka menolak. Terlebih pembangunan TPS yang bersumber dari APBN ini di tengah perkotaan, yang menurut orang awam pun kurang elok dan kurang strategis dilihat. Terlebih berada di dekat kawasan pemukiman. Selaku wakil rakyat, sudah pasti saya pun akan berupaya mencarikan win-win solution-nya. Agar segala pembangunan daerah hasilnya dapat dinikmati masyarakat,” ucapnya.

Atas dasar tersebutlah, Irwan Bora akan memanggil sejumlah instansi terkait, untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan TPS dan dampak Penataan Kawasan Air Santri tersebut.

“Karena Komisi III bermitra dengan Disperkim, dan DLH, kita pun akan memanggil mereka untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Juga melibatkan Balai, dan warga yang menolak pembangunan ini. Dengan begitu, miskomunikasi antar pemerintah dengan masyarakat dapat dicarikan solusi terbaiknya. Karena sudah menjadi kewajiban DPRD untuk mendengarkan dan menampung keluhan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :
Surat Perintah ‘Pengerahan’ Pegawai di Penghujung Masa Jabatan Sekda

Sementara itu, mantan Ketua RT 1, Kelurahan Jawa, Saipul, mengungkapkan, warga setempat sangat mendukung pembangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar di kawasan pemukiman mereka, asalkan bukan tempat sampah.

“Kalau dijadikan tempat pembuangan sampah, 1000% kami menolak. Bahkan, jauh sebelum proyek ini dikerjakan, warga setempat sudah mengajukan keberatan dan menolak kepada dinas terkait. Tapi, proyek pembangunan tetap dilanjutkan,” katanya.

Karena tanggapan keberatannya bersama warga tak dihiraukan, Saipul akhirnya mengundurkan diri selaku Ketua RT.

“Saya bingung, seperti apa kajian teknisnya, sehingga proyek ini bisa tetap berjalan. Mudah-mudahan anggota DPRD dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top