DPRD Pastikan Raperda P4GNPN Selesai di Pengujung 2021

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Wujudkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar, DPRD terus kebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GNPN) yang menjadi salah satu syarat.

Bahkan, Raperda P4GNPN tersebut ditargetkan Mulkan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Banjar, rampung di akhir tahun ini.

Lalu, apakah DPRD mampu merampungkan Raperda P4GNPN tersebut sesuai target? Sebab, hingga saat ini legislatif tengah disibukan dengan beberapa pembahasan Raperda. Salah satunya Raperda perubahan badan hukum perusahaan daerah dan SOTK.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari, memastikan pihaknya mampu menyelesaikan sesuai target.

“Kabupaten Banjar ini kan memang sudah semestinya memiliki BNNK. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah sangat siap memfasilitasi BNNK. Sedangkan Raperda ini inisiatif DPRD, tentunya lucu kalau Raperda tidak dapat dirampungkan,” ujarnya kepada klikkalimantan.com, Rabu (17/11/2021).

Karena itulah, papar politisi Partai Nasdem ini, dirinya sangat berharap Raperda P4GNPN dapat dirampungkan akhir tahun ini.

“Pembentukan BNNK ini sangat penting,” tegasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Banjarmasin Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Kali Ini Hingga Tingkat RT
Scroll to Top