klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tanggapi keluhan warga Kelurahan Jawa dan Desa Tunggul Irang, Kecamatan Martapura yang menolak proyek pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS), Komisi III DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dan Team Leader Technical Managemen Consultan (TL TMC) perwakilan Tim Kotaku Tanpa Kumuh (KotaKu) Kabupaten Banjar, langsung terjun ke lokasi, Rabu (17/11/2021).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III, Irwan Bora didampingi 3 anggota Komisi III lainnya, yakni HM Yunani, Hermani, dan Yunita Ningsih, memberikan kesempatan kepada Warga Kelurahan Jawa dan Desa Tunggul Irang untuk menyampaikan keluhan terkait penolakan pembangunan TPS Sampah Kering dari program Kotaku, yakni pembangunan Air Santri.
“Setelah kemarin saya menerima aduan dari masyarakat Kelurahan Jawa dan Desa Tunggul Irang, baik secara lisan maupun tulisan, saya bersama rekan-rekan Komisi II turun ke lokasi untuk mendengar langsung, dan mengetahui fakta-fakta di lapangan. Baik terkait perihal penolakan pembangun TPS, dan sejak kapan dibangun,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Politisi Gerindra ini mengakui, selaku Komisi III yang bermitra dengan Disperkim, tidak mengetahui adanya proyek pembangunan TPS Sampah Kering di kawasan tersebut.
“Mestinya, mereka memberikan surat pemberitahuan ke Komisi III. Sebab, kalau terjadi permasalahan, ya… mau tidak mau selaku wakil rakyat, Komisi III juga akan ikut terlibat. Ini yang sangat saya sayangkan,” tuturnya.
Untuk memecahkan persoalan tersebut, Irwan Bora mengagendakan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, serta perwakilan warga Kelurahan Jawa dan Desa Tunggul Irang.
Di tempat yang sama, Kamsel selaku Koordinasi KotaKu Wilayah Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Selatan (HSS) menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan pengerjaan, semua prosesnya sejak 2016 lalu sudah diselesaikan. Dan pada 2018 lalu dilakukan sosialisasi, baik dari Disperkim, mapun DLH, kepada masyarakat setempat.
“Seperti yang kita ketahui, saat kegiatan sosialisasi dilakukan, tidak mungkin semua warga bisa mengikuti, dan hanya perwakilan saja. Sehingga, terjadilah miskomunikasi. Terkait hal ini, DPRD juga akan berupaya mencarikan solusinya terbaiknya, melalui rapat yang melibatkan perwakilan warga setempat dan instansi terkait lainnya,” ucap Kamsel, didampingi Akhmad Bayhaqie selaku Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman Disperkim Kabupaten Banjar.
Kamsel berharap, pada pertemuan nanti dapat menemukan sebuah solusi untuk menyamakan persepsi.
“Mudah-mudahan pembangunan TPS ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menangani kekumuhan di kawasan Air Santri. Insya Allah, TPS yang dikerjakan sejak Mei 2021 ini dapat diselesaikan pada Mei 2022 mendatang,” ujarnya.(zai/klik)