klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Guna penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kota Banjarmasin menggelar konsultasi dan uji publik terhadap 5 Raperda inisiatif dewan yang dilaksanakan di Ruang Paripurna gedung dewan, Kamis (18/11/2021).
5 Raperda yang disampaikan dalam konsultasi dan uji publik tersebut adalah: Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, serta Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif, konsultasi dan uji publik terhadap lima Raperda ini untuk memperkaya dan memperdalam serta mendapatkan masukan, saran, dan pendapat dari peserta, guna memperkaya isi dan bobot Raperda, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda.
“Raperda yang akan ditetapkan sebagai Perda harus benar-benar berkualitas, karena bersentuhan langsung dengan kepentingan dan pelayanan masyarakat,” ucap Arufah, usai acara.
Politisi PPP ini menegaskan, sebuah Perda harus dirumuskan dan dirancang dengan tetap mengacu pada norma. Selain itu, harus dikonsultasikan kepada masyarakat atau istilahnya ‘public hearing’.
“Gunannya, agar Perda yang dihasilkan nanti benar-benar bisa dilaksakanan dengan maksimal, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” katanya.
Arufah juga menegaskan, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting. Sebab, kegagalan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan itu karena gagal mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Padahal, aturan yang tertuang dalam perda itu berkaitan dengan keperluan serta kebutuhan masyarakat. Menjadi dasar hukum dalam pelayanan yang diberikan pemerintah daerah, serta dasar hukum hak masyarakat,” tegasnya.
Arufah menjelaskan, konsultasi publik melalui mekanisme public hearing dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang dibahas benar-benar memiliki keberpihakan terhadap rakyat, kualitas dan kwantitas perda juga tepat sasaran.
Lebih jauh Arufah memaparkan, public hearing diperlukan sebagai forum bagi DPRD untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, berkaitan dengan Raperda yang akan dibahas, dengan mengundang unsur-unsur terkait, untuk mencermati dan mengkritisi Raperda, sebelum nantinya disahkan menjadi Perda.
“Di situlah relevansi public hearing. Disamping untuk memastikan pembahasan Raperda dilakukan secara transparan dan tidak ada deal politik. Tapi murni mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (sin/klik)