Pansus Finalisasi Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, melalui Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, telah menyelesaikan pembahasannya, Jum’at (19/11/2021).

Terselesaikannya pembahasan produk hukum daerah yang nantinya mengubah badan hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ini, lantaran Pasal Peralihan sudah mendapat persetujuan Pemerintah Kota (Pemko). Pasal Peralihan ini mengatur tiga. Yakni Karyawan, Komisaris, dan Direksi PDAM.

“Alhamdulillah, hari ini pembahasan Raperda PDAM sudah kita finalisasi. Pasal Peralihan yang pada pembahasan sebelumnya perlu persetujuan Pemko, sudah terakomodir,” ucap Ketua Pansus, M Faisal Hariyadi, usai rapat finalisasi.

Faisal menjelaskan, terkait penerapan Pasal Peralihan, disepakati bahwa seluruh karyawan, komisaris, dan direksi PDAM, diselesaikan sesuai kontrak kerjasanya.

“Jadi, tidak serta-merta berubah jika Raperda ini ditetapkan jadi Perda,” katanya.
Ditanya soal keterlibatan DPRD di seleksi Direksi PDAM, Faisal menyebut, jika Raperda ini sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka dewan tidak lagi terlibat.

Hal ini, paparnya, sejalan dengan peraturan pemerintah. Dimana pengurus partai politik maupun anggota partai, dilarang terlibat, baik sebagai Direksi maupun di Tim Seleksi.

“Calon Direksi hanya menyampaikan visi dan misi ke DPRD. Selebihnya, kewenangan tim seleksi,” katanya.

Jika draf Raperda nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka perusahaan air bersih itu tidak lagi menggunakan nama Perusahaan Daerah, melainkan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Dengan perubahan status badan hukum menjadi Perseroda, maka PDAM Bandarmasih berganti nama menjadi PT Air Minum Bandarmasih,” sebut Faisal.

Politisi PAN ini mengatakan, dasar dari pengajuan perubahan badan hukum ini, karena semakin membaiknya pengelolaan dan manajemen PDAM Bandarmasih. Disamping itu, tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

BACA JUGA :
Walikota Banjarmasin Sambangi Pemukiman Terendam Banjir

“Untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat kota Banjarmasin, sudah selayaknya level PDAM ditingkatkan, yang tadinya hanya PD menjadi PT,” tandasnya. (sin/klik)

Scroll to Top