klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, sebut surat somasi yang dilayangkan Tim MJB & Partner selaku kuasa hukum 12 Pimpinan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar kepada dirinya pada 18 November 2021 lalu, salah alamat.
“Saya kemarin disomasi oleh 12 PK Partai Golkar, dan tidak boleh melakukan tindakan apa pun selama terkait sengketa kepungursan yang terjadi di internal Partai Golkar keputusannya belum bersifat final atau inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Saya rasa somasi ini salah alamat, karena kami di DPRD tidak mengurusi hubungan organ dalam partai,” ujarnya kepada sejumlah awak media pada, Senin (22/11/2021).
Memang, lanjut politisi Gerindra ini, ada beberapa yurisdiksi yang menyatakan ketika persoalan berproses di PN, maka harus menunggu putusan PN terlebih dulu.
“Tapi, kami tidak ingin terlibat terkait hal itu. Yang saya tidak terima, kok… saya pribadi yang disomasi, bukan lembaga. Kan di DPRD ini banyak pimpinan, karena somasi itu ditujukan secara pribadi kepada Ketua DPRD dan ancaman pidana, tentu kita balas somasi,” ucapnya.
Rofiqi menjelaskan, saat gelaran rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar, Fraksi Golkar disarankan untuk melaksanakan islah guna mencari sinkronisasi, sebelum dijadwalkan pada Banmus.
“Sampai hari ini saya belum mengetahui bagaiaman hasil atau kesimpulan islah tersebut. Bahkan, menurut staf di Banmus, salah satu anggota fraksi ingin dijadwalkan pada Banmus, yang satunya masih tidak ingin diagendakan di Banmus,” katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya, setelah mengambil sikap pikir-pikir atas terbitnya surat putusan sengketa Musyawarah Daerah (Musda) X, Nomor: B-108/MP-Golkar/X/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, sebagai hasil dari sidang sengketa internal kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Mahkamah Partai Golkar pada 13 Oktober 2021 lalu, 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar kembali melayangkan gugatan ke PN Jakarta Barat.
Tak hanya itu, 12 PK Partai Golkar juga melayangkan surat titipan dari kuasa hukumnya kepada sejumlah instansi terkait lainnya, tak terkecuali DPD Partai Golkar, bahwa kepungursan partai golar masih dalam sengketa atau berstatus quo, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan, hingga kemudian diterbitkannya surat somasi.(zai/klik)