Bupati Banjar Bantah Surat Imbauan Vaksin Berisi Ancaman, Hanya Penundaan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kini telah mewajibkan masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan dokumen penting baik di tingkat desa, kelurahan, hingga tingkat kabupaten, wajib mencantumkan bukti sudah divaksin.

Apabila masyarakat tak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Sanksi tegas berdasarkan Surat Edaran Nomor: 120/STP/2021 yang diterbitkan Pemkab Banjar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 tersebut juga diberlakukan bagi masyarakat penerima bantuan. Yakni, apabila tak dapat menunjukkan bukti bahwa sudah vaksinasi, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau pemberhentian pemberian bantuan sosial.

Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 14/2021 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 99/2020.

“Jadi, surat tersebut sudah ada dasarnya. Perlu diketahui juga, bahwa tidak ada ancaman dalam surat edaran tersebut. Sifatnya hanya penundaan, seperti penundaan bansos untuk masyarakat yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin,” sanggah Bupati Saidi kepada sejumlah awak media, Rabu (8/12/2021).

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, lanjut Bupati Saidi, diharapkan berdampak positif terhadap penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Banjar.

“Karena ini satu-satunya jalan dalam rangka menanggulangi Pandemi Covid-19. Mudah-mudahan langkah ini menjadi awal yang baik, dan membuat masyarakat disiplin untuk mengikuti program vaksinasi,” harapnya.

Bupati Saidi mengakui, memang dalam PP tersebut sudah memuat sanksi dan berupa denda.

“Tapi, dalam hal ini kita lebih mengedepankan tindakan persuasif yang melibatkan Forkompinda. Jadi, sanksinya hanya berupa penundaan layanan saja,” tegasnya.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Masjid di 20 Desa Terima Bantuan
Scroll to Top