Pastikan Konsumen Terlindungi, Disperindag Awasi BDKT di 14 Kecamatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DICEK - Salah satu produk BDKT sedang dicek petugas dari Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Banjar.

KLIKKALIMANTAN.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kabupaten Banjar melalui Bidang Metrologi melaksanakan kegiatan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) semester I 2019.

Berlangsung selama 16 hari di Februari, pengawasan BDKT dilaksanakan di 14 kecamatan; Kecamatan Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar, Astambul, Mataraman, Simpang Empat, Karang Intan, Telaga Bauntung, Sungai Pinang, Cintapuri Darussalam, Pengaron dan Kecamatan Aranio.

Bekerjasama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III dan Stuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas menyasar para pelaku usaha peragangan di pasar-pasar rakyat, agen, distributor, toko dan kios menjual produk BDKT, diantaraya; roti, keripik, dan prosuk makanan kecil lainnya.

Pelaksanaan pengawasan sendiri mengacu pada UUNomor 2/1981 tentang Metrologi Legal, UUNomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Permendag Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal .

Tujuanannya, menurut Kepala Disperindag I Gusti Made Suryawati, memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk BDKT yang beredar di pasar sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. (to/klik)

BACA JUGA :
Disperindag Fasilitasi Indsutri Rumahan Kantogi P-IRT

Berita Terbaru

Scroll to Top