Tata Kelola SKKT Banjarmasin Perlu Dibenahi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Sosial (Dinsos), perlu melakukan pembenahan tata kelola Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) yang berlokasi di Jalan HKSN, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dinsos Kota Banjarmasin harus mereview sejarah SKKT, dan mendata para tokoh aktivis karang taruna yang dulu aktif di SKKT. Selanjutnya bersama-sama menggelar lokakarya mini pengelolaan SKKT tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Karang Taruna Rakat Kelurahan Pemurus Dalam, Fuad A Baqi, pada sela pertemuan silaturahmi para aktivis Karang Taruna di Aula SKKT Banjarmasin, Sabtu (25/12/2021).

Pengelola SKKT bidang pendidikan dan pelatihan (Diklat) 1994 ini mengatakan, aset ini sudah lama dikelola tapi pihaknya melihat masih belum sepenuhnya dilakukan dengan serius.

Dalam rangka penyelamatan aset-aset ini, khususnya bagi pelaku sejarah berdiri SKKT, papar Fuad, mereka kelihatannya masih ada kepedulian untuk penyelamatan SKKT. Sehingga harus duduk bersama untuk membahasnya.

“Paling tidak kembalikan tujuan awal, bagaimana pengelolaan SKKT itu, sesuai dengan peruntukannya. Yakni sebagai wadah pembinaan dan pelatihan Karang Taruna, khususnya di Kota Banjarmasin,” kata Sekretaris Karang Taruna Kota Banjarmasin periode 1997-2000 ini.

Sementara, Surian Haer, mantan Manager SKKT Banjarmasin pertama menegaskapkan, SKKT pada hakekatnya mencetak kader-kader Karang Taruna yang berkompeten, terampil, dan bisa menumbuhkan kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial di masing-masing kelurahan.

Melihat keberadaan SKKT sekarang, Surian menilai diperlakukan upaya-upaya penyegaran dan pembenahan. Baik itu mengenai struktur organisasi, maupun tatakelolanya.

“Dan ini tugas Pemko Banjarmasin, melalui Dinsos untuk sesegeranya melakukan pembenahan, evaluasi terhadap SKKT,” ujarnya.

Menurut Surian, kalau berbicara Karang Taruna dengan SKKT memang berbeda. Karang Taruna adalah organisasi kepemimpinan untuk memetakan masalah sosial di masyarakat. Sedangkan SKKT adalah lembaga untuk mencetak insan Karang Taruna yang tangguh, terampil, dan berkualitas, bisa mendistribusikan kepada pemerintah, dalam menuntaskan permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

BACA JUGA :
Terbaik Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan se-Indonesia, Paman Birin Terima Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

“Berkaitan hal itulah Pemko, melalui Dinsos, dapat melakukan penggalian gagasan terhadap upaya dalam meningkatkan keberadaan dan eksistensi SKKT tersebut,” katanya.

“Karena sebuah lembaga, maka SKKT harus dikelola secara professional, tidak amatiran. Selama ini yang kita lihat, tidak ada upaya untuk kembalikan fungsi SKKT tersebut,” imbuhnya.

Perlu diketahui, sebut Isur (panggilannya), pertemuan para aktivis Karang Taruna, diharapkan dapat membuahkan hasil positif dalam pengelola SKKT kedepannya.

“SKKT seharusnya sudah menampilkan potensi keberhasilan dalam mencetak insan Karang Taruna yang terampil dan berkualitas dalam membantu permasalahan kesejahteran sosial di masyarakat,” pungkasnya.(sin/klik)

 

Scroll to Top