klikkalimantan.com,
klikkalimantan.com, PARINGIN – Pada pengujung tahun 2021 ini, Polres Balangan menutup kinerjanya dengan keberhasilan menekan angka kejahatan hingga 23%.
Keberhasilan tersebut didapat dari data tindak pidana yang terjadi pada Tahun 2020 sebanyak 216 kasus. Sedangkan pada Tahun 2021 terjadi 166 kasus. Sehingga menurunkan jumlah kasus sebanyak 50 kasus dari total keseluruhan kasus yang terjadi.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, secara langsung menyampaikan data penekanan angka tindak criminal tersebut pada acara Press Conference Polres Balangan akhir tahun 2021, di Mako Polres Balangan, Senin (27/12/2021).
Kapolres membeberkan, pada tahun 2021 ini tindak pidana didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (Curat), penyalahgunaan narkotika, serta Curanmor.
“Curat terjadi sebanyak 15 kasus. Penyalahgunaan narkotika terjadi 55 kasus, dan Curanmor sebanyak 15 kasus,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Kapolres AKBP Zaenal Arifin, ada pula penanganan tindak pidana undang-undang perlindungan anak sebanyak 9 kasus, serta tindak pidana lainnya.
“Dari keseluruhan kasus yang ditangani, Polres Balangan berhasil menyelesaikan 79% atau 132 kasus dari 166 kasus yang diterima aduannya,” ungkapnya.
AKBP Zaenal Arifin menyebutkan, kasus menonjol yang terjadi di Kabupaten Balangan selama tahun 2021 adalah tindak pidana penyerangan terhadap anggota Polsek Awayan dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan luka berat terhadap personel tersebut pada Rabu 11 Agustus 2021 lalu. Teranyar, yakni kasus narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 57.000 butir pada bulan Oktober 2021.
“Selain tindak kriminal, penekanan terhadap kasus pelanggaran lalulintas juga berhasil dilakukan. Selama Tahun 2021, Polres Balangan dapat menekan angka kecelakaan dari 30 kasus pada tahun 2020 menjadi 22 kasus pada tahun 2021. Terjadi penurunan sebanyak 8 kasus,” ujarnya.
Menurut AKBP Zaenal Arifin, hal ini tidak lepas dari peran aktif personel dalam memberikan edukasi tertib berlalulintas. Serta kehadiran personel di titik rawan kecelakaan, dengan tindakan penilangan sebanyak 1.270 kasus dan 4.265 teguran.
Dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas, lanjutnya, sebagian besar disebabkan oleh faktor Human Error, dan melebihi batas kecepatan. Kemudian dari 22 kasus Lakalantas di Tahun 2021 tersebut mengakibatkan tujuh orang Meninggal Dunia (MD) dan 26 orang Luka Ringan (LR), dengan kerugian materiil sebesar Rp56 juta.
“Tentunya, pencapaian Polres Balangan ini tak lepas dari pemberdayaan SDM yang selalu ditingkatkan. Baik melalui segi agama, maupun imbauan agar selalu profesional dalam bertugas,” kata Kapolres.
Selain itu, papar Kapolres, melalui pengembangan SDM dan sejumlah program peningkatan pelayanan untuk masyarakat pada berbagai inovasi Polres Balangan. Dari situlah kemudian para anggota Polres Balangan mampu bekerja secara profesional dan melakukan pendekatan kepada warga.
“Dari sana pula berbagai imbauan diberikan dan warga pun bisa diajak bekerjasama, yang outputnya menciptakan keamanan, serta mampu menekan angka kriminalitas di Balangan,” tuntas Kapolres AKBP Zaenal Arifin.(rdh/klik)