klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 16 Januari 2022 lalu, jajaran Polres Banjar kembali berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Banjar.
Kali ini, jajaran Polres Banjar bersama Polsek Karang Intan, dan Polda Kalsel, berhasil mengungkap dan mencegah peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 24,28 gram yang didapat dari dua orang tersangka. Yakni HB (44) dan M (27), di Dusun Guntung Buluh, RT003, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan.
Dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Banjar, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu tersebut, setelah jajaran Polsek Karang Intan mendapatkan informasi bahwa di Dusun Guntung Buluh Desa Abirau kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba, dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah HB yang diduga sebagai pengedar narkoba pada pukul 08.00 Wita pagi, personel kepolisian pun mendapati sejumlah barang bukti. Yakni sebanyak 5 paket sabu dalam plastik klip dengan berat kotor 20,94 gram, 1 Bong pipet kaca, dompet warna hijau, dan wadah minyak rambut yang diselipkan HB di bawah kasurnya, dan langsung diamankan aparat kepolisian,” ujarnya kepada sejumlah awak media pada, Selasa (18/1/2022).
Setelah dilakukan pengembangan dengan diamankan HB beserta barang bukti (BB), lanjut AKBP Doni Hadi Santoso, HB pun mengaku telah menyerahkan paket sabu kepada seorang laki-laki berinisial M yang juga merupakan warga RT003 Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman M pada pukul 08.15 Wita, personel kepolisian kembali mendapati sejumlah BB, yakni 11 paket sabu dalam plastik klip dengan total berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlam lampu LED, dan 1 unit timbangan digital, 2 pack plastik klip, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp2.200.000. Selanjutnya pelaku dan sejumlah BB langsung diamankan ke Mapolsek Karang Intan,” bebernya.
AKBP Doni Hadi Santoso menjelaskan, kedua pelaku sudah 6 bulan menjalani bisnis haram tersebut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zai/klik)