klikkalimantan.com, BANJARBARU – Dua agenda dirampungkan pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (18/1/2022). Usai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda); Raperda tentang Bagunan Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Retribusi Persampahan, disambung agenda jawaban Wali Kota Banjarbaru atas pandangan umum tersebut.
Dibacakan Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono yang hadir bersama Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin, satu persatu saran dan masukan para wakil rakyat melalui fraksi-fraksi atas tiga raperda yang disampaikan pada pandangan umum dijawab.
Utamanya Raperda tentang Retribusi Persampahan yang menuai sejumlah tanya dan catatan fraksi-fraksi. Diketahui, raperda ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32/2011 yang tak efektif sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, regulasi ini berkaitan langsung dengan masyarakat. Karenanya penerapan tarif retribusi nantinya diharapkan tak membebani masyarakat. Pun pelayanan diberikan diseimbangkan melalui kelengkapan sarana dan prasarana.
Menurut Wartono, penyusunan tarif pada raperda yang diusulkan berpayung pada Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7/2001 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Dikatakan dia, meski keberadaan raperda ini nantinya sebagai mengdongkrak PAD Kota Banjarbaru, namun besaran tarif yang dikenakan dipastikan tidak akan membebani masyarakat. Seiring itu Pemko Banjarbaru juga akan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan persampahan. Yang juga akan dilakukan Pemko Banjarbaru, lanjutnya, akan terus berinovasi dan melakukan terobosan sebagai upaya peningkatan pelayanan persampahan.
Ditemui usai rapat paripurna, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, keberadaan tiga perda nantinya dapat secepatnya ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (perwali) sebagai regulasi berikutnya. Dengan begitu akan berdampak baik pada PAD, tata kelola pemerintahan, dan tata kelola kota. (to/klik)