klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021 lalu, Pemerintah Desa harus mengalokasikan Dana Desa (DD) minimal 40% untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20% untuk program ketahanan pangan, dan 8% persen untuk penanganan Covid-19.
Menanggapi perihal tersebut, Komisi I DPRD yang diketuai Kamaruzzaman pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar pada, Senin (31/1/2022).
“Banyak desa yang mengeluhkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 ini. Karena, minimal sebesar 40% DD diperuntukkan BLT. Mestinya kita tetap bertahan di persentase 32%, tidak sampai di 40%. Kalau jumlah penduduknya sangat besar, tentu tidak akan dapat bersesuaian. Bahkan pembangunan di tingkat desa tidak akan maksimal, tak terkecuali pembangunan fisiknya,” kata
Kamaruzzaman, usai memimpin RDP.
Kendati demikian, lanjut politisi Golkar ini, karena pemerintah pusat sudah menginstruksikan dalam Perpres, tentunya harus tetap dijalankan.
“Kalaupun nantinya dana itu ada SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), tetap harus dikembalikan ke pemerintah pusat. Terkait persoalan ini, sebelumnya sudah kita upayakan. Kita sudah berkonsultasi ke pemerintah pusat. Tapi, ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat melalui Perpres dan harus dijalankan,” tuturnya.
Pada RDP tersebut, papar Kamaruzzaman, pihaknya juga mempertanyakan terkait biaya Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikabarkan telat dibayar kepada Dinas PMD Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan keterangan Dinas PMD, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak pernah melakukan penundaan terhadap Siltap perangkat desa. Namun, keterlambatan tersebut terjadi karena ada beberapa hal yang belum diselesaikan atau dipenuhi pemerintah desa (Pemdes) itu sendiri. Seperti menyelesaikan laporan keuangan, pertanggungjawaban, dan diputuskannya APBDes,” jelasnya.
Jika semua sudah dipenuhi Pemdes, beber Kamaruzzaman, Pemdes tinggal mengajukan permohonan untuk pencarian Siltap.
Perihal tersebut dibenarkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialuddin.
“ADD ini kan sumber dana biaya operasional desa, mulai dari Siltap, Tunjangan, dan lain sebagainya. Tapi, besaran dananya tidak ada perubahan atau penambahan sejak 2019 lalu, karena menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Terkecuali saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), seperti pelaksanaan Pilkades di 140 desa di 19 kecamatan pada 2021 lalu, ada penambahan dana. Selanjutnya, yang akan mendapatkan penambahan dana, yakni sebanyak 117 desa yang akan menggelar Pilkades pada November 2022 mendatang,” pungkasnya.(zai/klik)