Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pengerjaan Proyek Jembatan HKSN terus menjadi sorotan kalangan dewan di DPRD Kota Banjarmasin, terutama Komisi III.
Selain pengerjaannya belum juga tuntas meski sudah dikerjakan selama 2 tahun, keberadaan jembatan tersebut hingga kini belum juga bisa dinikmati masyarakat alias belum rampung dikerjakan. Padahal, pengerjaannya ditarget selesai akhir 2021 lalu.
Guna merampungkan pengerjaan, PUPR dan pihak kontraktor mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 11 Februari 2022. Namun, kini kembali mengajukan perpanjangan kedua.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini menyatakan, berdasarkan Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, batas perpanjangan proyek hanya selama 50 hari.
“Saat kita konsultasikan ke Balitbangda, juga belum bisa memastikan apakah boleh ada penambahan kedua masa pengerjaan proyek,” katanya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR, Perkim, dan Balitbangda Banjarmasin, Rabu (2/2/2022) lalu.
Agar tidak menyalahi aturan yang berlaku, Politisi Partai Gerindra ini memastikan pihaknya akan kembali memanggil pihak Dinas PUPR Banjarmasin dan instansi terkait lainya, sebelum batas waktu awal penambahan pengerjaan proyek jembatan berakhir.
“Kita jadwal RDP kembali, tujuannya agar dalam konteks pengawasan yang dilakukan dewan juga tidak mengalami permasalahan dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Isnaini menduga, molornya pengerjaan Jembatan HKSN karena akumalasi dari segi regulasi yang berubah-ubah, juga planing atau perencanaan.
“Tapi yang juga kita sanksikan apakah dari pihak kontraktor sudah kapabel atau belum. Sehingga dari segi planing perencanaan bisa molor,” cetusnya.
Namun demikian, Isnaini enggan menyebut proyek Jembatan HKSN itu gagal. Menurut, pengerjaan pembangunan jembatan itu hanya molor.
“Ini kan sudah terbangun, cuma waktu yang bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Rinny Subantari menjelaskan, pihaknya berencana akan kembali memperpanjang waktu pengerjaan Jembatan HKSN yang sudah molor itu, karena sesuai aturan yang ada.
“Jembatan ini harusnya rampung pada 23 Desember lalu dengan progres 81%. Namun karena belum selesai, maka diperpanjang selama 50 hari kerja. Kalau memang tidak bisa rampung juga, masih bisa menambah, dan itu ada aturannya,” pungkasnya.(sin/klik)