klikkalimantan.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Rabu (16/2), menetapkan satu tersangka untuk dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2019/2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.
Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby CF, didampingi Kasi Bin, Andy Situmorang, menyebutkan bahwa tersangka berinisial RH. Namun tidak disampaikan lebih lanjut apa latar belakang pekerjaan dan usia yang bersangkutan.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti kegaduhan dan tersangka yang melarikan diri. Jadi untuk sementara kami samarkan dulu profil yang bersangkutan,” katanya.
Raj memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan, sudah terpenuhi dua alat bukti. Yakni keterangan saksi dan dokumen surat-menyurat yang disita dari Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.
Saksi yang diperiksa sebanyak 96 orang. Sedangkan kepastian kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini, masih dalam proses audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel di Kota Banjarbaru.
“Perkiraan kami, kisaran kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih. Pasal yang ditetapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor,” tukasnya.
Sementara ini, lanjut Raj, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. “Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, sesuai hasil pengembangan yang dilakukan,” ujarnya.(rdh/klik)