klikkalimantan.com, PARINGIN – Seorang pemuda asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, berinisial AM (24), ditangkap Satuan Reskrim Polsek Halong, setelah kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
“Pemuda tersebut berhasil kami amankan pada Selasa (15/2) malam, berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa akan ada transaksi barang haram tersebut di sini,” kata Kapolsek Halong, Krismianto, di Paringin, Rabu (16/2/2020).
Krismianto menjelaskan, sebelumnya pada Senin (8/2) pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga dari luar Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, yang sering keluar masuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi, papar Krismianto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap laporan dari masyarakat tersebut.
“Pada malam hari kami langsung melakukan penyekatan di perbatasan Kecamatan Juai-Halong terhadap warga yang mencurigakan, dan benar tersangka AM kami dapati membawa barang haram itu di dalam saku kiri celananya,” jelasnya.
Kemudian, atas temuan tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Halong, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, barang bukti tersebut berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, berat kotor 0,50 gram, satu sedotan panjang delapan sentimeter, satu lembar uang pecahan seratus ribu, satu unit handphone Samsung J5 warna silver, dan sebuah sepeda motor merk Honda Beat.(rdh/klik)