Cegah Tumpang Tindih Kewenangan, DPRD Akan Bentuk Tim Pansus Raperda Pesantren

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar akan kembali membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus), guna melahirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang efektif. Serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (Pemda).

Wacana tersebut disampaikan Mulkan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar kepada klikkalimantan.com, dan salah satu awak media lainnya, pekan kemarin.

“Kita akan usulkan pembentukan Pansus di minggu keempat Februari 2022 ini. Kalau berbicara tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, artinya kita berbicara tentang kewenangan pemerintah pusat dan Pemda. Karena itulah pembahasan yang dilakukan membutuhkan waktu yang sangat panjang, agar pasal per pasalnya dapat dilakukan kajian sedemikian rupa. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Dengan dibentuknya Tim Pansus, papar politisi PPP ini, maka Raperda Inisiatif yang sudah memasuki tahapan jawaban fraksi terhadap Pemandangan Umum Bupati Kabupaten Banjar pada Paripurna 16 Februari 2022 lalu, dapat dirampungkan di tahun ini juga.

“Sehingga daerah pun dapat membina Pesantren dan Pendidikan Kegamaan sesuai ketentuan, tanpa melanggar aturan,” ucapnya.

Selain itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini menjelaskan, penyebab Raperda luncuran baik inisiatif Komisi I, II, dan Raperda luncuran inisiatif Komisi III yang hingga saat ini masih belum dilakukan pembahasan.

“Di Januari 2022 kita sudah melaksanakan rapat untuk melakukan perubahan Bapemperda, agar 3 Raperda luncuran dimasukkan ke Bapemperda 2022. Sebenarnya, pada rapat paripurna 16 Februari kemarin kita agendakan pengambilan putusan perubahan Bapemperda. Akan tetapi, setelah menggelar rapat bersama eksekutif, ternyata ada Undang-undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang konsikuensinya berimbas terhadap Raperda Jasa Usaha, Pajak, Perizinan Tertentu, dan Raperda Perizinan Umum,” bebernya.

BACA JUGA :
Gelar Pertemuan Bersama Organisasi Wartawan dan Organisasi Media Kapuas, Ini Kata Kadis Kominfo

Karena itulah, papar Mulkan, eksekutif meminta agar wacana perubahan Bapemperda ditunda dulu. Sebab, pihak eksekutif ingin mentalaah kembali mana Raperda yang diperioritaskan.

“Hal itu terjadi karena kita khawatir kalau usulan perubahan Perda tersebut begitu radikal, atau di atas 50%. Kalau di atas 50%, namanya bukan usulan perubahan lagi, akan tetapi menjadi Raperda baru di Bapemperda 2022,” katanya.

Padahal, tambah Mulkan, 3 Raperda tersebut, yakni Raperda Jasa Usaha Pajak Perizinan Tertentu, dan Raperda Perizinan Umum, daftarnya sudah masuk dalam perubahan Bapemperda 2022.

“Tetapi, karena adanya UU Nomor 1/2022, daerah tentunya harus menyesuaikan lagi dengan apa yang menjadi materi muatan dalam UU tersebut. Sehingga di minggu keempat Februari ini kita akan menggelar rapat lagi, untuk menentukan mana saja Raperda yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja yang belum tereksekusi berdasarkan arahan kementerian. Jadi, kita sepakati bersama-sama untuk menyelesaikan Raperda yang urgen di 2022 ini,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top