Polres Banjar Amankan Dua Orang Terduga Pengedar Sabu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Poto : 2 tersangka pengedar sabu sabu yang berhasil ditangkap.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jajaran kepolisian Polres Banjar kembali berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, di lokasi dan waktu berbeda.

Aksi penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar, bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) selaku komando wilayah.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji, mengatakan, pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 18.30 Wita telah diamankan seorang laki-laki berinisial SF (56) warga Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, yang berprofesi sebagai petani. SF kedapatan memiliki sejumlah paket sabu yang diamankan di kediamannya.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti (BB), berupa 21 paket sabu dengan berat kotor 6,54 gram dan berat bersih 2,76 gram, 1 handphone merk Samsung, 1 bandel plastik klip, dompet kecil yang sempat dibuang pelaku, timbangan digital, kaleng dan sendok yang terbuat dari plastik, serta uang Rp3.340.000,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Kasi Humas Polres Banjar yang akrab siapa Bang Aji ini juga membeberkan terkait penangkapan seorang laki-laki berinisial PR (24) di Desa Kelampayan Tengah, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, yang juga terjerat kasus serupa. Yakni kedapatan memiliki dan menyimpan barang haram, yakni Narkoba jenis sabu pada 21 Februari 2022 sekitar pukul 13.40 Wita.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, ditemukan sejumlah BB, berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 1,95 gram di dalam dompet yang disimpan di dalam kamar. Menurut, pengakuan pelaku, 8 paket sabu-sabu tersebut miliknya sendiri,” ucapnya.

Dari aksi penangkapan laki-laki kelahiran Kota Banjarmasin yang kedapatan memiliki dan menyimpan 8 paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram tersebut, jajaran kepolisian juga berhasil menemukan sejumlah BB lainnya. Yakni 2 paket plastik klip kecil, uang tunai Rp200.000, dompet warna pink, dan 1 Hp merek Redmi.

BACA JUGA :
AnandaMu Beberkan Program Turunan Gendong Ulun, Cek Manfaatnya Untuk UMKM!

Atas perbuatannya melawan hukum tersebut, terduga pelaku berinisial SF dan PR terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 Miliar.(zai/klik)

Scroll to Top