Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Komitmen pemerintah pusat menggunakan produk dalam negeri, mendapatkan dukungan dari Pemko Banjarmasin.
Menurut Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, setidaknya komponen produk dalam negerinya harus mencapai 40%.
“Kita mendukung kebijakan harus membeli produk dalam negeri, dengan komposisi sekitar 40 persen dari total belanja yang ada,” ujarnya, usai mengikuti Puncak Acara Showcase dan Business Matching Tahap II, Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri di Jakarta, Senin (25/04/2022).
Mencintai produk dalam negeri dengan cara memanfaatkan dalam kegiatan kepemerintahan, papar, H Arifin Noor, memang sudah seharusnya dilakukan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Arifin menyebut, banyak dampak yang bisa dirasakan dengan menggunakan produk dalam negeri. Satu diantaranya adalah meningkatkan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jadi maksudnya kenapa kita memerlukan produksi dalam negeri, agar perekonomian kita kembali pulih dan bisa menjadi bagian dari mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan Puncak Acara Showcase dan Business Matching Tahap II, Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri, dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta Convetion Center, dari tanggal 25 hingga 26 April 2022.
Kegiatan ini, selain diisi dengan diskusi panel tentang percepatanpelaksanaan kebijakan Afirmatif Belanja Barang/Jaa Pemerintah untuk produk dalam negeri, juga dirangkai dengan kegiatan konsultasi dan koordinasi program kementerian koperasi dan UKM.
Saat diskusi panel, Kepala LKPP, Abdullah Azwar Anas, dalam paparannya berjudul ‘Strategi Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro-Kecil dan Koperasi’, menjelaskan langkah-langkah yang akan ditempuh LKPP untuk mendukung perubahan kebijakan belanja pemerintah RI atas arahan Presiden Joko Widodo.
“Pertama, 40 persen belanja untuk UMK Koperasi atau disebut dengan pro UMK Koperasi. Kedua, pengusaha lokal mudah masuk e-Katalog lokal Pemda. Kemudian ketiga, terintegrasi dan terdigitalisasi sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek, dan mudah diakses dunia usaha,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, lanjutnya, presiden juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, dan Instruksi tersebut ditujukan untuk seluruh lembaga, badan dan komponen pemerintah yang ada di Indonesia.
“16 instruksi umum kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah. 20 instruksi khusus untuk menteri/kepala lembaga. 6 instruksi khusus untuk kolaborasi K/L. Serta satu instruksi khusus kepada para kepala daerah,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, LKPP akan melaksanakan beberapa langkah. Seperti melakukan monitoring pelaksanaan Inpres oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Menyediakan dashboard pelaksanaan Inpres. Mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Inpres oleh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.(sin/klik)