Sistem Tilang Elektronik di Kabupaten Banjar Belum Ada Perangkat dan Titik Lokasinya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini Polres Banjar masih menunggu instruksi Dislantas Polda Kalsel, untuk menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Perihal tersebut diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui AKP Anton Suyono selaku Kasatlantas Polres Banjar, usai Apel Operasi Keselamatan Intan 2022, Selasa (1/3/2022).

“Tilang elektronik di Kabupaten Banjar masih belum ada titiknya dan juga perangkatnya. Kami masih menunggu petunjuk Dirlantas Polda Kalsel, lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

AKP Anton Suyono menjelaskan, Sistem ETLE kini mulai diterapkan di berbagai daerah Indonesia. Tak terkecuali di Kalsel, yang wacananya akan menerapkan sistem tilang elektronik di Kota Banjarmasin per Maret 2022, dengan memanfaatkan sistem Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawasnya, untuk membantu polisi yang bertugas.

AKP Anton Suyono berharap, jika nanti sudah mendapat arahan, pemasangan alat sistem ETLE di Kabupaten Banjar dapat dilakukan paling tidak di 3 atau 4 titik lokasi.

“Kalau kami diberi, paling tidak tiga atau empat titik sudah cukup. Yakni di Pos Sekumpul, Simpang Empat Traffic Light Pasar Batuah, Kecamatan Simpang Empat, dan di perbatasan Kabupaten Banjar dengan Binuang, Kabupaten Tapin,” ujarnya.

Sejauh ini, ungkap AKP Anton Suyono, pelanggaran lalulintas masih sering terjadi di Kabupaten Banjar.

“Seperti di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang melintasi kawasan perkampungan menuju arah Binuang dan jauh dari pantauan,” pungkasnya.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Hari Amal Bhakti di Kabupaten Banjar Diperingati dengan ‘Jalan Sehat Kerukunan Umat’
Scroll to Top