klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mulai menyusun draft Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021. Laporan ini berisi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut kinerja selama satu tahun anggaran.
Penyusunan draft LKPJ ini diawali dengan ekspose awal draft yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) H Said Abdullah, Selasa (22/2/2022). Kegiatan dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kanafi dan sejumlah kepada Oragniasasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
“Ekspose draft ini merupakan awal penyusunan dan hasilnya mengangkut penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja selama satu tahun anggaran
tahun akan disampaikan ke DPRD,” kata Sekda Said Abdullah.
Dikatakan Sekda, pasangan H M Aditya Mufti Ariffin – Wartono menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota sejak bulan Februari 2021, yanga rtinya usdah satu tahun kepemimpinan dan wajibkan dibuat LKPJ atas kepemimpinan keduanya.
Ditekankan, data dalam draft LKPJ yang disampaikan tim penyusun harus sesuai dengan realita dan dapat dipertanggungjawabkan disamping jangan ada kesalahan penulisan yang bisa menjadi masalah apalagi terkait angka keuangan.
“Oleh karena itu, ekspose awal ini sangat diperlukan untuk mengevaluasi bersama terkait data dan hal lainnya agar penyampaian LKPJ tahun 2021 lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap dia.
Dikatakan, pencapaian kinerja yang disusun bukan pencapaian wali kota, tetapi pencapaian masing-masing kepala SKPD sehingga pimpinannya harus bertanggungjawab atas data yang disampaikan nanti.
Ditambahkan, penyelesaian LKPJ 2021 jangan sampai menjelang batas akhir sehingga jika ada perbaikam masih ada waktu memperbaiki terutama data kependudukan yang ada perbedaan antara data Disdukcapil dengan BPS.
“Kami menilai, perlu ada pengamat ahli sehingga data kependudukan di Kota Banjarbaru sesuai kenyataan. Namun, lebih baik memakai data BPS karena datanya berdasarkan survei di lapangan,” pesannya.
Ditambahkan Kanafi, pada ekspose draft LKPJ ada beberapa data yang belum disampaikan SKPD sehingga LKPJ 2021 belum selesai sepenuhnya namun ekspoe harus dilakukan agar nanti tidak terkesan tergesa-gesa.
“Berdasarkan PP 13 tahun 2019, batas akhir penyampaian LKPJ ke DPRD yakni tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2021 sehingga penyampaian LKPJ paling lambat 31 Maret 2022,” katanya. (to/klik)