klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Berposisi di kawasan jalan trans Kalimantan, ketertiban harus dijaga dengan baik. Termasuk ketertiban dalam membangun sebuah bangunan, harus benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nah, sehubungan hal itu, Rabu, 23 Februari 2022, SatPol PP dan Damkar dan Kecamatan Selat rutin melaksanakan penertiban. Utamanya penertiban terhadap bangunan tak berizin di kawasan Jalan Trans Kalimantan.
Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, S. Sos melalui Komandan Regu I Hendra Gunawan, SIP mengatakan, berdasarkan perintah Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas, pihaknya melakukan pendampingan pihak Kecamatan Selat melakukan penertiban terhadap bangunan milik masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2008 Tentang penetapan GSB dan GSP.
Sementara itu, kegiatan tersebut dipimpin Camat Selat yang didampingi SatPol PP Kapuas, Polres Kapuas, TNI Kodim 1011 dan Lurah selau Utara Lurah Selat Dalam.
Adapun bangunan tersebut terletak di Trans Kalimantan Jalan Jepang Desa Pulau Telo, Desa Pulau Telo Baru kerena bangunan bangunan tersebut dibangun diatas bahu jalan atau drainase.
“Dalam kegiatan tersebut kami mendampingi pihak Kecamatan Selat, untuk melakukan penertiban dan juga memasang pemberitahuan larangan membangun ruko, toko, warung dan kios,” terang Hendra. (sur)