klikkalimantan.com, MARTAPURA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar pastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan disahkan jadi Perda pada Maret 2022 ini.
Kepastian tersebut diungkapkan Mulkan selaku Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada klikkalimantan.com, usai rapat bersama Dinas Pertanian (Distan), Kamis (10/3/2022) kemarin.
“Hari ini (Kamis) sudah kita bahas Fasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Memang ada beberapa poin yang perlu dilakukan penambahan dan dihapus. Jadi, beberapa rumusan yang belum sempurna sudah kita sempurnakan hari ini berdasarkan Fasilitasi Gubernur,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD ini pun memastikan pada 16 Maret 2022 mendatang akan dilakukan pengambilan putusan terhadap Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menjadi Perda.
“Raperda ini kan tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kabupaten Banjar sendiri memiliki potensi peternakan yang luar biasa, baik untuk ruminansia besar dan kecil, hingga unggas, khususnya di daerah pegunungan untuk ruminansia besar,” ucapnya.
Karena sebab itulah, lanjut Politisi PPP ini, dengan kehadiran Perda ini kedepannya akan ada program dari pemerintah untuk mendorong usaha di sektor peternakan, baik yang berskala kecil berbasis masyarakat ataupun skala besar yang berdampak pada percepatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kedepannya, akan kita dibangun pasar hewan ruminansia besar di wilayah Kecamatan Karang Intan. Dengan tumbuhnya usaha peternakan baik berbasis masyarakat ataupun bermodal besar diharapkan dapat diimbangi dengan upaya pengendalian kesehatannya, baik hewan yang masuk atau keluar dari daerah, tak terkecuali terkait tenaga kesehatan, hingga prosedur yang nantinya akan diatur secara khusus dalam Peraturan Bupati (Perbup), seperti pendirian Rumah Potong Hewan (RPH) dan lain sebagainya,” harapnya.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang sudah berdiri sebelum lahirnya Perda ini, tambah Mulkan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, tetap berlaku hingga masa izinnya habis.
“Ketika perpanjangan izin, barulah mereka harus menyesuaikan ketentuan yang sudah tertuang dalam Perda ini. Karena Perda ini bertujuan untuk membangkitkan potensi usaha peternakan bersama pemerintah dan masyarakat yang diimbangi dengan pengendalian kesehatan hewan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Distan Kabupaten Banjar, Dondit Bekti pun menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi hingga diturunkannya Fasilitasi Gubernur Provinsi Kalsel, tidak banyak terjadi perubahan terhadap Raperda tersebut.
“Dilakukannya pembahasan hari ini hanya untuk memperjelas subtansi apa yang sudah kita bahas sebelumnya yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 41/2014, dan menghapus Pasal-pasal Raperda yang sudah termuat dalam UU guna mempertegas isi Raperda ini,” pungkasnya.(zai/klik)