Pencoblosan di Lapas, Bupati: Warga Binaan Tetap Punya Hak Pilih

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MENINJAU - Bupati Banjar H Khalilurrahman saat meninjau proses pencobosan Pemilu 2019 di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura.

KLIKKALIMANTAN.COM – Bupati Banjar Khalilurrahman meninjau proses pencoblosan di TPS 31 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura, Jalan Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Rabu (17/4/2019).

Didampingi Kepala Lapas, Yuneningsih, Bupati H Khalilurrahman mengatakan, kendat di balik jeruji besi, warga binaan tetap memiliki hak pilih pada pelaksanaan pesta demokrasi. Saya ingin semua warga dapat hak pilih, jangan sampai warga binaan tidak mempunyai hak pilih. Karena mereka juga mempunyai hak dalam menentukan pilihan untuk 5 Tahun ke depan,” kata bupati.

Kendati diakuinya, sempat ada permasalahan di TPS 31 Lapas Perempuan Kelas II A Martapura. Namun permasalahan tersebut telah berhasil diatasi jajaran KPU Banjar sebelum proses pencoblosan dilakukan.

Tentang permasalahan yang sempat dihadapi, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Martapura Yuneningsih mengatakan, pihaknya sudah berupaya dari awal agar pegawai lapas dan warga binaan yang sudah melakukan perekaman E-KTP bisa menggunakan hak pilihnya, sudah melaporkan ke Disdukcapil dan KPU Banjar, namun ternyata tidak telaporkan data hasil perekaman KTP elektronik ke KPU.

“Akhirnya menunggu surat suara sisa atau TPS luar lapas. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) warga binaan ada 19 orang, petugas lapas ada 70 orang, namun logistik yang tiba setelah kami cek surat suara cuma ada dua,” katanya.

Warga binaan yang melakukan proses E-KTP sebanyak 414 orang, namun yang bisa melakukan perekaman E-KTP ada 272 orang, hanya satu saja yang dapat menggunakan hak pilihnya. (adv/to/klik)

BACA JUGA :
Jelang Pemilu 2024 Kapolres Balangan Beri Arahan Kepada Bhabinkamtibmas

Berita Terbaru

Scroll to Top