klikkalimantan.com, MARTAPURA – Meskipun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di Kabupaten Banjar telah dicabut, ternyata aktivitas pertambangan batubara di eks lahan PKP2B milik PT BIM masih terus beroperasi.
Akibatnya, sejumlah ruas jalan negara pun mengalami kerusakan yang cukup parah. Pasalnya, ruas jalan kabupaten masih dilalui puluhan dumtruck bermuatan batubara di dari lahan eks PKP2B milik PT BIM di wilayah Desa Biih, Kecamatan Karang Intan.
Apakah aktivitas pertambangan di wilayah Desa Biih, tepatnya di lahan Eks PKP2B tersebut legal atau ilegal, mengingat legalitas perizinannya telah resmi dicabut Kementerian Investasi/BKPM RI per tanggal 15 Februari 2022 lalu?
Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, mengatakan, adanya beberapa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut bukan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, papar H Saidi, untuk memastikan apakah yang beroperasi tersebut termasuk dalam konsesi lahan PT BIM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan melakukan pengecekan kembali.
“Nanti akan kita cek kembali. Apakah kegiatan pertambangan tersebut masuk dalam konsesi PT BIM atau tidak,” ujarnya.
Diwaktu berbeda, yakni usai melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pada 17 Februari 2022 lalu, Togar SM Sijabat selaku Kurator PT BIM memastikan pihaknya tidak dapat melakukan aktivitas menambang dan menjual hasilnya.
“Tanggal 2 kemarin kita terima melalui email dari ESDM, katanya suruh cabut. Artinya, di sana ada sistem elektronik yang menjadi mati (moksa). Dampaknya kita pun tidak bisa lagi melakukan aktivitas menambang dan menjual,” katanya.
Sebelumnya, meskipun perusahaan milik daerah Kabupaten Banjar telah dinyatakan pailit pada 17 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, namun di bawah kewenangannya, PT BIM tetap dapat melakukan aktivitas menambang dan menjual hasilnya.
Togar SM Sijabat saat itu menjelaskan, bahwa Presiden RI mestinya meralat putusan Kementerian ESDM yang mencabut izin PKP2B PT BIM. Sebab, berdasarkan putusan pengadilan, perusahaan masih dijalankan kurator selaku pemegang kewenangan PT BIM sebagai perusahaan pailit going concern.
“Harusnya mereka mengikuti putusan pengadilan, karena pengadilan mengatakan perusahaan dijalankan. Ya… berarti Presiden jangan cabut izinnya dong. Kita juga tengah menyurati Presiden, atau melakukan upaya persuasif, karena Menteri ESDM yang mencabut izinnya, tentu kita lapor ke atasannya, yakni Pak Presiden. Kita menginginkan agar perusahaan ini tetap jalan,” ucapnya.
Terlebih, papar Togar SM Sijabat, dalam isi pidato Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu terkait perihal pencabutan IUP, bahwa perusahaan yang sudah mati yang dicabut izinnya.
“Pidato Presiden 6 Januari itu sangat jelas. Yakni perusahaan yang sudah mati adalah yang dicabut izinnya. Inilah yang mau kita perjuangkan, sehingga Presiden menegur Menterinya. Terlebih, PT BIM sudah membayar royalti Rp2,7 Miliar, PPN 10% setiap penjualannya. Kita sudah nyicil utang PBB yang telah terbayarkan sekitar Rp200 Juta,” pungkasnya.(zai/klik)