klikkalimantan.com, KOTABARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) kejar target menyelesaikan proyek strategis nasional (PSN) Gardu Induk Tarjun di Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Hal ini sesuai dengan rencana PT PLN (Persero) dalam rangka peningkatan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sekitarnya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim, Basuki Rahman menjelaskan, pihaknya terus melanjutkan pembangunan Gardu Induk Tarjun dengan terus menjalin komunikasi dan koordinasi bersama instansi terkait.
“Kita sudah koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Kotabaru, mulai dari Koordinator Wilayah Badan Intelijen (BIN) Daerah Kabupaten Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru,” kata Basuki.
Basuki menyampaikan hal ini dilakukan dengan harapan pelaksanaan pembangunan Gardu Induk Tarjun yang akan menjadi penunjang sistem kelistrikan baru bagi kabupaten Kotabaru ini dapat berjalan dengan lancar, juga nantinya pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt akan dilanjutkan dari Gardu Induk Tarjun ke arah Gardu Induk Sungai Durian, hingga ke Gardu Induk Grogot di Kalimantan Timur, yang tentu saja akan menunjang keandalan sistem kelistrikan Ibu Kota Negara (IKN).
“Kita membahas beberapa permasalahan untuk dicarikan solusi yang terbaik, dan Alhamdulillah semua pihak memberikan respon positif atas rencana pembangunan Gardu Induk Tarjun ini,” ungkap Basuki saat dihubungi di ruang kerjanya Selasa, 15/03 lalu.
Ditambahkan Basuki, salah satu permasalahan yang berpotensi menghambat adalah adanya tumpang tindih atau klaim kepemilikan lahan di area rencana pembangunan Gardu Induk Tarjun ini, sehingga proses pemberian ganti rugi lahan menjadi terhambat.
“Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sementara, terdapat tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat yang memegang SKT (Surat Kepemilikan Tanah) atau “Segel” dengan masyarakat yang memegang Sertifikat Hak Milik,” terang Basuki.
Berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, maka PLN UIP Kalbagtim juga menyiapkan upaya antisipasi terakhir yaitu melalui jalur hukum dengan sistem konsinyasi, atau penitipan ganti rugi lahan ke pengadilan, nantinya pihak yang berhak akan mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri.
“Tentu kami harap upaya mediasi antar pihak dapat berjalan baik, namun apabila upaya mediasi tersebut tidak menemukan jalan tengah, maka PLN akan melakukan konsinyasi dengan harapan pembangunan Gardu Induk Tarjun dapat dilanjutkan dan segera diselesaikan,” tutup Basuki. (*)