Pembangunan Gardu Induk di Kotabaru Berlanjut, 2 Hektare Lahan Tumpang Tindih Kepimilikan akan Dikonsinyasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, KOTABARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) terus mengejar target penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Gardu Induk Tarjun di Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Ini sesuai dengan upaya PT PLN dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan, khususnya jelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sudah ditetapkan di sebagian wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Kemunikasi PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim, Basuki Rahman menjelaskan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait di daerah dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan Gardu Induk Tarjun di Kabupaten Kotabaru.

“Kita terus melanjutkan pembangunan gardu Induk Tarjun di Kabupaten Kotabaru. Koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk ikut mendukung kelancaran pembangunan ini, khususnya menjelang ekspos di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan untuk proses konsinyasi pembebasan lahan,” ungkap Basuki.

Selain itu, PLN juga terus melakukan komunikasi dengan masyarakat pemilik lahan di Desa Langadai dengan harapan permasalahan dalam terkait pembebasan lahan untuk program pembangunan ini dapat berjalan dengan lancar.

“Kita juga berkomunikasi dengan masyarakat pemilik lahan dan masih memberi kesempatan bagi yang ingin menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan ini secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Basuki.

Basuki menambahkan, ada kurang lebih 2 hektare lahan yang masih ada tumpang tindih kepemilikan, dimana adanya klaim dari masyarakat akan kepemilikan lahan tersebut.

“Kita harapkan penyelesaian masalah tumpang tindih kepemilikan dapat diselesaikan para pihak secara musyawarah, namun bila belum mencapai kesepakatan sesuai ketentuan akan di konsinyasi di Pengadilan Negeri Kotabaru,” kata Basuki.

BACA JUGA :
Putusan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar Tertunda

Rencananya, ekspos terkait proses konsinyasi pembebasan lahan untuk pembangunan Gardu Induk Tarjun akan dilaksanakan pada 20 April 2022 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Proses ini telah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (*)

Berita Terbaru

Scroll to Top