Pekerjaan Fisik Bendungan Riam Kiwa Tunggu Penetapan Patok Batas Definitif

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah berproses lelang, rencana pembangunan Bendung Riam Kiwa dengan kapasitas 90.51 Juta M3 yang meliputi kawasan Desa Angkipih dan Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, pada Juli 2024 mendatang akan dilaksanakan pekerjaan fisiknya.

Pada 7 Mei 2024 lalu expose pembangunan Bendungan Riam Kiwa dengan total luasan lahan 771,51 Hektare, terdiri dari 753,85 Hektare berstatus kawasan hutan, 5,81 hektare berstatus Area Penggunaan Lain (APL), dan 11,85 hektare berstatus hutan produksi terbatas yang dikeluarkan dari status kawasan hutan, sudah dilaksanakan.

Perihal tersebut diketahui saat sejumlah pewarta kembali menanyakan, bagaimana progres pembangunan Bendungan Riam Kiwa kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, pekan kemarin.

“Dari informasi Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, setelah dilakukan evaluasi dari Tim Percepatan Pembangunan Bendungan Riam Kiwa dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ada catatan-catatan kritis yang harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Mokhamad Hilman menjelaskan, untuk menyelesaikan beberapa catatan kritis tersebut, tentunya pemerintah pusat melalui kementerian dan Pemprov Kalsel perlu berkoordinasi dengan Pemkab Banjar guna mendukung percepatan dalam memperlancar pelaksanaan pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Terlebih pada Desember 2023 proyek pembangunan sudah berkontrak.

“Saat ini proses penetapan patok batas definitif pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang berbatasan dengan kawasan hutan areal penggunaan lain (APL), dan proses pelepasan kawasan tersebut, masih belum tuntas. Sedangkan kontrak sudah berjalan,” katanya.

Hilman menyebutkan, berdasarkan schedule maka Juni 2024 pekerjaan fisik pembangunan Bendungan Riam Kiwa diharapkan sudah dapat berlangsung.

“Hal ini yang harus difasilitasi. Jadi, Pemkab Banjar diminta membantu, agar dapat melakukan perpanjangan penetapan lokasi yang masa berlakunya selama tiga tahun. Penetapan lokasi itu kan pada Oktober 2021 lalu, artinya pada Oktober 2024 harus diperpanjang lagi,” ucapnya.

BACA JUGA :
Hasil Audit Terbit, LSM Desak Kejari Usut Tuntas Kasus Perjadin

Jika masa berlaku penetapan lokasi tidak dilakukan perpanjangan, papar Hilman, dikhawatirkan progres pembangunan Bendungan Riam Kiwa akan terkendala.

“Artinya dimulai dari awal lagi, karena harus mendapatkan persetujuan, konsultasi publik lagi ke masyarakat. Karena itu, kami masih mendiskusikan apa saja syarat untuk melakukan perpanjangan, terkait apa saja yang harus mereka siapkan, dan apa saja langkah yang harus kami lakukan untuk perpanjangan masa penetapan lokasi oleh Bupati,” tuturnya.

Sebab, beber Hilman lebih jauh, terkait pelepasan kawasan hutan, setelah ada titik koordinat indikatif, selanjutnya ada titik koordinat definitif berdasarkan proses pematokan di lapangan.

“Jadi, bulan ini juga harus dapat dituntaskan. Jika patok batas di lapangan dapat diselesaikan, maka pekerjaan fisik dapat dilaksanakan. Karena sudah ada kejelasan terkait kawasan mana saja yang boleh bekerja,” ungkapnya.

Belum lagi terkait soal pengadaan lahan atau ganti untung yang masih belum dituntaskan dengan masyarakat, baik lahan APL maupun kawasan hutan yang dimanfaatkan masyarakat. Padahal sebagian besar titik kegiatan berada dalam kawasan hutan.

“Begitu patok jelas, bisa secara formal dilaksanakan pekerjaan fisiknya di lapangan. Harapannya, ketersediaan lahan untuk kebutuhan konstruksi, akses jalan, dan penumpukan material sudah mendapat kesepakatan dengan masyarakat yang memanfaatkan hutan tersebut. Hal inilah yang masih kita komunikasikan, dan akan kembali melakukan pertemuan dengan masyarakat,” jelasnya.

Sementara proses pembebasan lahan berdasarkan ketentuan, dan dampak sosial dilakukan, lanjut Hilman, pengerjaan fisik dapat dijalankan terlebih dahulu.

“Pelaksanaan pembangunan hingga 2027,” pungkasnya.(zai/klik)

 

Scroll to Top