Tiga Perda Diketok, Tiga Raperda Lagi Diusulkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Bersamaan dengan pengambilan keputusan tiga racangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (22/3/2022), Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menyampaikan tiga usulan raperda lagi.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin yang hadir bersama Wakil Wali Kota Wartono  menyampaikan tiga usulan raperda tersebut. Tiga rapeda yang diusulkan yakni; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah, dan Raperda tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Dipaparkan Wali Kota Aditya satu per satu subtansi ketiga raperda tersebut. Raperda tentang RTRW. Menurutnya Pemko Banjarbaru saat ini memang telah memiliki Perda Nomor 13/2014 tentang RTRW Kota Banarbaru 2014 -2034. Namun dengan terbitnya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, serta kebutuhan akan pembangunan Kota Banjarbaru di masa depan yang didasarkan pada potensi daerah, kebijakan pembangunan nasional, provinsi dan kota, maka perlu dilakukan revisi perda tersebut.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Disampaikan Wali Kota Aditya, pelayanan perizinan berusaha yang transparan, parsipatif, akuntabel, serta bebas hambatan dan bebas biaya ekonomi, serta dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan, prosedur yang terukur, kompeten, respomsif dan berintegritas. Dalam menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan di daerah yangd apat meningkatkan perkonomian dan ksesejahteraan masyrakat.

“Berkenaan itu pemko banjarbaru membentuj peraturan daerah yang mengatur oenyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar rujukan bagi kegiatan usaha,” kata Aditya.

Ketiga, raperda tentang sistem pemerintah berbasis elektronik. Menurutnya, raperda ini diusulkan untuk meningkatkan pelayanan punlik yang cepat dan mudah. Pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. “Dengan memanfaatkan teknologi dapat memberikan askes dan menyediakan informasi bagi masyarakat kot abanjarbaru dalam memperoleh informasi publik,” ujar Aditya. (to/klik)

BACA JUGA :
Jabat Kadiskominfo, Aidil Basith Siap Lanjutkan Tongkat Estafet
Scroll to Top