“Dewan dan Pemko Banjarmasin sepakat Lakukan Judicial Review UU Pemindahan Ibukota ke MK”
klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, bersepakat untuk melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan tersebut diperoleh pasca dilakukan rapat paripurna antara Pemko Banjarmasin bersama delapan Fraksi di DPRD Banjarmasin, Kamis (24/3/22).
“Alhamdulillah, hari ini sudah kita putuskan untuk bersama-sama dengan Pemko Banjarmasin, melakukan upaya peninjauan kembali UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya, kepada wartawan, usai rapat paripurna.
Menurut Harry Wijaya, pihak DPRD Banjarmasin sepakat dengan pendapat yang disampaikan oleh Pemko Banjarmasin, agar dilakukan upaya uji materi terhadap undang-undang yang di dalamnya memuat tentang pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel itu ke Kota Banjarbaru.
“Intinya, kita bersepakat dan semangat Waja Sampai Kaputing, mempertahankan Ibukota Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” ungkapnya.
Kemudian untuk langkah-langkah yang selanjutnya akan dijalankan, sesuai dengan arahan dan petunjuk yang nantinya dilakukan oleh Tim Hukum Pemko Banjarmasin.
“Sejauh ini kita menilai mekanisme terbentuknya Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan. Sehingga perlu dilakukan uji materi terhadap beberapa pasal, khususnya berkaitan pemindahan Ibukota yang tidak melibatkan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam perumusan dan pembahasan itu,” sebutnya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, bahwa Judicial Review terhadap Undang-Undang tersebut disampaikan baik secara formil maupun materil.
“Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang di dalamnya memuat pasal pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, pasal itu yang akan kita uji,” jelas Ibnu Sina.
Waktu yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah bersama Bagian Hukum Setdako Banjarmasin dalam menyampaikan gugatan itu ke MK hanya selama 45 hari untuk uji formil.
“Jadi yang 45 hari setelah 16 Maret untuk uji formil, tetapi untuk materil itu tanpa batas waktu,” paparnya.
Pihaknya berharap, dengan semangat seluruh elemen dan pihak yang terlibat, serta restu masyarakat Banjarmasin, tujuan bersama mengembalikan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin itu dapat terwujud.
“Dan dengan dukungan Dewan ini, maka langkah kita melakukan Judicial Review ini makin mantap, dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik bagi Banjarmasin,” tutupnya.
Diketahui, Undang-Undang Provinsi Kalsel bernomor 8 Tahun 2022, telah masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 68. Dan akan dilakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(ADV/klik)