klikkalimantan.com, MARTAPURA – Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (29/3/2022).
Aksi ujuk rasa tersebut dilakukan puluhan aktivis LSM KAKI Kalsel untuk menyampaikan 3 tuntutan. Yakni mengenai tata kelola pertambangan yang mereka nilai tanpa perhatian, persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan masalah perjalanan dinas atau kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 yang dinilai merugikan negara.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima, banyak aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Banjar, sehingga menimbulkan limbah dan banjir. Bahkan, perusahaan yang IUP-nya sudah habis pun masih melakukan aktivitas menambang, mestinya tidak boleh,” kata Akhmad Husaini selaku Ketua KAKI Kalsel.
Akhmad Husaini mempertanyakan aktivitas pertambangan di Desa Surian, Kecamatan Cintapuri Darussalam, yang menimbulkan limbah hingga menuai keluhan warga.
Disebutkan, terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
“Berdasarkan aksi-aksi unjuk rasa yang kita lakukan di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Jakarta, terkait permasalahan tersebut mereka menyarankan agar pemerintah daerah (Pemda), tak terkecuali DPRD, yang harus proaktif menyoroti aktivitas pertambangan di wilayahnya,” ucapnya.
Faktanya, papar Akhmad Husaini, Pemkab Banjar serta DPRD terkesan lemah dan tidak proaktif melakukan pengawasan.
“Karena mereka hanya berkaca terhadap Undang-undang Mineral Batubara (Minerba) Nomor 3/2020, bahwa sektor pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD proaktif memanggil PTPN dan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, seperti aktivitas pertambangan di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, di wilayah Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM,” sebutnya.
Sebab, lanjut Akhmad Husaini, diduga di wilayah eks PKP2B milik PT BIM tersebut sudah dilakukan pengiriman batubara ilegal yang rencananya masuk ke PT Con Tabalong.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami? Batubara itu bisa dikirim melalui dokumen yang lain. Terlebih IUP pun sudah habis, kenapa mereka bisa mengeluarkan. Selain itu, kami mempertanyakan jalan mana yang dilintasi truk batubara dari PT Usaha Kawan Bersama (UKB)? Kalau lewat jalan umum, sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel,” katanya, merujuk kepada Perda Provinsi Kalsel Nomor 3/2012 perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 3/2008 yang mengatur tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan.
“Terkait hal itu LSM tidak mempunyai kewenangan, mestinya Pemda tidak lemah dan harus segera bertindak. Kalau jalan rusak dan hasil tembang sudah habis, tentu masyarakat juga yang nantinya dirugikan,” tuturnya.
Atas dasar tersebut, Akhmad Husaini berjanji 10 hari ke depan akan kembali menggelar aksi demo apabila aksinya tersebut tak digubris. Terlebih, saat kedatangan bersama puluhan pendemo ke kantor DPRD, tidak ada satu pun anggota dewan yang berhasil ditemui karena tengah melakukan Kunker, hingga Akhmad Husaini melakukan pengecekan satu per satu ruangan, baik ruang komisi dan fraksi, sebelum akhirnya diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Aslam, bersama Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banjar, Ikhwansyah.
Menurut Aslam , ada 3 tuntutan yang mereka sampaikan. Yakni terkait persoalan pertambangan di HGU PTPN Danau Salak XIII, dan Pertambangan di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, hingga terkait perjalanan dinas anggota dewan.
“Selaku Sekwan, tentunya akan saya sampai kepada anggota DPRD terkait tuntutan mereka tersebut. Kebetulan tadi saya juga didampingi Pa Asisten saat menjamu mereka,” pungkasnya.(zai/klik)