klikkalimantan.com, MARTAPURA – Wujudkan Kabupaten Banjar bebas narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar kembali berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banjar selama Operasi Antik Intan 2022.
Ungkap kasus peredaran narkoba selama Operasi Antik Intan yang digelar sejak 15 – 28 Maret 2022 tersebut langsung disampaikan Wakapolres Banjar, Kompol Mohammad Fihim, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi, dalam press conference di teras Satnarkoba Polres Banjar, Rabu (30/3/2022).
“Hasil laporan polisi (LP) yang bisa diungkap selama Operasi Antik Intan 2022, yakni sebanyak 32 laporan. Terdiri dari LP narkotika sebanyak 30 kasus, dan LP melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan sebanyak 2 kasus,” ujar Wakapolres Banjar yang kerap disapa Kompol Fihim.
Untuk jumlah Target Operasi (TO), lanjut Kompol Fihim, sebanyak 5 LP dengan 5 orang tersangka. Yakni berinisial AN (28), SY (42), AF (28), BD (49), dan KS (35).
“Sedangkan Non TO sebanyak 27 LP dengan total tersangka sebanyak 31 orang. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari sejumlah tersangka. Yakni sabu seberat 22,34 Gram, obat Carnophen sebanyak 102 butir, Seledryl sebanyak 5.200 butir, Samcodin 1.100 butir, dan Dextromethorphan sebanyak 130 butir,” bebernya.
Terkait modus pelaku, papar Kompol Fihim, kebanyakan menyimpan barang haram tersebut di dalam kotak rokok, saku celana, lemari, dan dipendam di dalam tanah, serta di saluran pembuangan air.
“Tentunya, kalau jajaran kepolisian tidak jeli melakukan pemeriksaan, sejumlah BB tersebut sangat sulit ditemukan. Namun, karena kegigihan jajaran kepolisian Polres Banjar, sejumlah BB tersebut berhasil ditemukan, dan kita pun menempati peringkat satu terkait pengungkapan kasus baik TO dan Non TO di jajaran Polda Kalsel,” tuturnya.
Dengan terungkapnya sejumlah kasus tersebut, tambah Kompol Fihim, banyak nyawa masyarakat di Kabupaten Banjar yang telah berhasil diselamatkan.
“Kita menginginkan wilayah Kabupaten Banjar terbebas dari peredaran narkoba. Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Banjar ini juga sebagai upaya kita untuk mewujudkan Desa Bebas Narkoba,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, sejumlah tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pasal 196,197 dan 198. Pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.(zai/klik)