klikkalimantan.com, MARTAPURA – Diduga kerap menjual harga makanan dan minum di atas batas wajar, satu unit warung jajanan kuliner di Pasar Belauran Martapura disegel Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, Jum’at (1/4/2022).
Penyegelan warung di Pasar Belauran Martapura tersebut dilakukan Perumda PBB bersama anggota TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan memasang garis polisi.
Selain digaris polisi, Perumda PBB Kabupaten Banjar juga memasang spanduk yang bertuliskan bahwa ‘Warung Ini Dicabut Hak Pemakaian Tempat Usahanya/Izin Berjualan’. Karena telah melanggar Undang-undang Nomor 8/1999, dan melanggar perjanjian yang telah disepakati antar pedagang dan Perumda PBB selaku pengelola pasar.
“Sebenarnya kami sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan, hingga melakukan upaya persuasif. Namun, setiap kali ada laporan dari konsumen yang mengeluhkan terkait harga makan yang dijual dengan harga tidak wajar. Lagi-lagi warung tersebut yang melakukan. Padahal kami sudah bikin daftar harga menu makan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut,” ujar Rusdiansyah selaku Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar.
Atas dasar tersebutlah, Perumda PBB Kabupaten Banjar memberikan sanksi tegas terhadap pedagang yang kerap merugikan konsumen dengan menjual makanan dan minuman dengan harga diluar kewajaran.
“Meskipun Hak Izin Berjualannya di Pasar Belauran Martapura dicabut. Namun, kita juga tidak ingin menghilangkan mata pencahariannya. Jadi, mereka tetap diperbolehkan berjualan, tapi ditempat yang sudah kami sediakan, yakni di Pasar Kawasan Wisata Kuliner (KWK), itupun tetap kami lakukan pemantauan,” ucapnya.
Mengingat, lanjut Rusdiansyah lebih jauh, jika tetap dibiarkan berjualan di kawasan Pasar Belauran tersebut, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap pedagang di sekitarnya.(zai/klik)