Disdagperinkop dan Kejari Kabupaten Kapuas Teken MoU

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas Apendi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo. Bertempat di Kantor Kejaksaan setempat, pada Rabu (16/3/2022).

Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas Apendi mengatakan, kerjasama lewat MoU ini dilakukan untuk membantu pemerintah daerah khususnya Disdagperinkop yaitu pihak Kejari nantinya dapat memberikan pendapat hukum maupun bantuan hukum dalam penyelenggaraan dinas.

“Seperti contoh permasalahan yang sekarang terjadi, salah satunya ada hak pemerintah daerah menerima pembayaran dari pasar ikan yang ada di Kapuas. Dalam ini perlu pendekatan yang humanis dan bantuan dari pihak bagian hukum dan lainnya. Begitupun dengan pengamanan aset milik pemerintah,” ujar Apendi.

Dimana intinya sebut Apendi, dengan adanya kerjasama ini dapat menjadi wadah koordinasi seperti salah satu contohnya pelanggaran administrasi dapat dicegah lebih awal. Sehingga pemerintahan di Disdagperinkop dapat berjalan lancar.

Sementara itu Kajari Kapuas Arif Raharjo, menyambut baik dan berterima kasih atas jalinan kerjasama ini.

“Kerjasama ini tepat dilakukan, mengingat kejaksaan mempunyai fungsi seksi perdata dan tata usaha negara atau datun, yang dituntut untuk mendukung keberhasilan pemerintahan,” ungkapnya.

Arif menambahkan, Disdagperinkop merupakan OPD pertama yang menjalin MoU bersama pihaknya. “Kami Kejaksaan Negeri Kapuas juga mempersilahkan dinas-dinas lainnya apabila ingin menjalin MoU,” pungkasnya. (sur/klik)

BACA JUGA :
Wabup Nafiah Ibnor Iman Shalat Ied di Masjid Agung Al Mukarram
Scroll to Top