DPRD Akan Bentuk Pansus untuk Selesaikan Masalah PT BIM

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya saat menjamu PT BIM yang dikomandoi Togar SM Sijabat selaku Kurator yang ditugaskan pengadilan pasca PT BIM dinyatakan Pailit pada 17 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar akan segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus), untuk mengusut tuntas masalah pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) oleh Kementerian Investasi/BKPM RI.

Pasalnya, Ketua Komisi II, Pribadi Heru Jaya, masih meyakini bahwa pencabutan izin yang dilakukan Kementerian Investasi/BKPM RI berdasarkan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu salah alamat.

“Pada surat tersebut, alamat PT BIM tertulis di Jalan Tomang Jakarta. Padahal PT BIM berkantor di Kabupaten Banjar. Dalam surat tersebut juga tidak ada menyatakan bahwa PT BIM yang dicabut izinnya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena itu, setelah melakukan konsultasi ke BKPM, Pemerintah Daerah (Pemda) disarankan agar meminta direhabilitasi saja, karena pencabutan izin salah alamat,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Politisi PKB ini menyatakan, hingga saat ini DPRD bersama Pemda Kabupaten Banjar sudah melakukan berbagai upaya terkait permasalahan pencabutan izin PKP2B milik PT BIM tersebut.

“Jadi, berbagai upaya sudah kita lakukan. Mulai melakukan rapat bersama, konsultasi, hingga mendapat rekomendasi dari kementerian untuk mempertahankan PKP2B, sebagai perusahaan milik daerah yang dilakukan investasi, serta melindungi kepentingan daerah,” katanya.

Karena itulah, lanjut Pribadi Heru Jaya, Komisi II akan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan berbagai langkah perdamaian atau penyelesaian kepada pihak kreditur. Agar tidak ada lagi terkait permasalahan utang piutang, sehingga PT BIM yang dinyatakan pailit pada 17 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, dapat dicabut.

“Sesuai arahan BKPM, Pemda diminta melakukan permohonan rehabilitasi, karena akte PT BIM yang ada di Kementerian ESDM berbeda dengan akte PT BIM yang ada di Kemenkum HAM. Serta merekomendasikan agar Pemda melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha. Artinya, semua usaha dimaksimalkan, agar pencabutannya dianulir,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Wali Kota Ikuti Arahan MenpanRB RI
Scroll to Top