Ibnu Sina: Raperda Damkar Tak Perlu Tunggu Kadis Definitif

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menyebutkan, tak perlu menunggu Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) definitif jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bencana Kebakaran (PPBK) di Kota Banjarmasin ingin di-Paripurnakan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PPBK DPRD Kota Banjarmasin, Hari Kartono, angkat bicara terkait lambatnya penetapan rancangan aturan yang mengatur bencana kebakaran ini. 

Menurut Hari Kartono,  pihaknya masih menunggu ditetapkannya Kepala Dinas (Kadis) Damkar definitif, yang mana saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt).

“Bisa saja diparipurnakan tanpa harus menunggu Kadis Damkar definitif,” ucap Ibnu Sina kepada sejumlah wartawan di Gedung Dewan, belum lama tadi.

Terkait penetapan Kadis Damkar, Ibnu Sina mengatakan, saat ini masih proses lelang jabatan. Namun, ia memastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan.

“Dalam waktu dekat proses lelang jabatan akan selesai, dan secepatnya ditetapkan kadis definitifnya,” tandasnya.

Sementara itu, Pansus Raperda PPBK tetap kometmen menunda penjadwalan Paripurna Penetapan Raperda PPBK menjadi Perda hingga Kadis Damkar ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko).

“Kita memang menunggu Kadisnya dulu, baru menjadwalkan penetapannya,” ucap Ketua Pansus PPBK DPRD Kota Banjarmasin, Hari Kartono.

Politisi Gerindra ini menyebut, lahirnya Raperda PPBK ini kedepannya diharapkan mampu mencegah terjadinya kasus kecelakaan yang melibatkan armada atau unit Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dengan pengguna jalan lainnya.

“Harapan kita seperti itu, sehingga kasus kecelakaan bisa diminimalisir, dan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) saat bertugas membantu saat terjadinya kebakaran,” pungkas Hari. (sin/klik)

 

BACA JUGA :
Pemko Banjarbaru Dukung Tiga Raperda Usul Inisiatif Dewan
Scroll to Top