klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin mengingatkan kepada seluruh perusahaan, agar melakukan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Diskopumker bahkan sudah melayangkan surat imbauan tertanggal 13 April 2022 Nomor 412/294/Diskopumker/PHIJS/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Diskopumker, Syamsudin, menyebutkan surat edaran yang dilayangkan ke seluruh perusahaan di Banjarmasin ini sesuai dengan edaran Nomor: M/1/HK-04/IV/2022.
“Kewajiban perusahan membayarkan THR terhitung H-7 Hari Raya, dengan jumlah dan ketentuan yang diatur sesuai dengan edaran yang sudah kita sampaikan ke masing masing perusahaan di Banjarmasin,” ucapnya.
Guna mempermudah pekerja melapor jika perusahaan tidak membayarkan THR, Syamsuddin mengatakan pihaknya sudah membuka posko layanan pengaduan THR di Kantor Diskopumker Kota Banjarmasi di Jalan Pramuka, Komplek Smanda 2. Tidak hanya itu, serikat pekerja (SP) pun membuka layanan serupa.
“Jadi silahkan melapor ke posko pengaduan yang sudah disiapkan. Baik di Diskopumker ataupun di Posko yang disiapkan SP, jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR untuk pekerjanya,” imbau Syamsuddin. (sin/klik)