Tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 5/2004. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar gerebek warung sakadup di Jalan Lanan, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura pada, Rabu (20/4/2022).
Dalam operasi yustisi tersebut, sebanyak 15 orang pengunjung, dan 6 diantaranya merupakan pelajar SMA di dua sekolah yang berada di Kecamatan Martapura ikut terjaring razia, dan langsung di bawa ke Kantor Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kabupaten Banjar yang berada di Jalan Batuah, Kecamatan Martapura untuk diberikan pembinaan.
Bahkan, Satpol PP Kabupaten Banjar pun akan memanggil pihak sekolah untuk meminta keterangan dan memberikan pembinaan kepada 6 orang pelajar yang telah melanggar Perda Ramadhan.
Post Views: 830